Acuan Transisi Energi, RPJMN, Satgas TEN, Transisi Energi Berkeadilan

Ahli: Acuan Transisi Energi Berkeadilan

SUARAENERGI.COM – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah memasukkan transisi energi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Di satu sisi, lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong Bappenas mengintegrasikan transisi energi berkeadilan dalam tiap aturan turunannya, termasuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Manajer Program Ekonomi Hijau IESR Wira A Swadana mengatakan, transisi energi secara adil dan berkelanjutan memerlukan kejelasan konteks dan konsep transisi berkeadilan di Indonesia. Menurut Wira, ada tiga tujuan transisi berkeadilan yang dapat menjadi acuan dalam merancang definisi transisi berkeadilan. Ketiga tujuan tersebut adalah mengatasi isu-isu yang ada, mitigasi potensi masalah yang dapat muncul dari transisi, dan mendorong sistem yang rendah karbon.

“IESR mendorong proses transisi berkeadilan dengan tiga tema penting meliputi transformasi ekonomi, sosial-politik, dan pelestarian lingkungan,” kata Wira dalam acara Just Transition Dialogue: Definisi dan Cakupan Transisi Berkeadilan dalam Konteks Indonesia pada Senin (15/7/2024), sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Dia menambahkan, proses transisi berkeadilan harus melalui pendekatan multipihak dan multisektoral untuk memastikan berbagai kepentingan dan perspektifnya diakomodasi dalam upaya mencapai tujuan transisi berkeadilan.

Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas Nizhar Marizi mengatakan, di dalam RPJPN 2025-2024 ada berbagai proses transisi energi, termasuk pengakhiran dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara secara bertahap.

Hal tersebut, ujar Nizhar, memerlukan perencanaan yang kuat dengan memperhatikan aspek berkeadilan. Nizar memaparkan, transisi energi berkeadilan memerlukan analisis transformasi ekonomi dalam mendukung transisi energi berkeadilan seperti pengembangan potensi pertanian, industri manufaktur, sektor pariwisata. Selain itu, program reklamasi tambang batu bara dan pendanaan lainnya sebagai potensi diversifikasi ekonomi sudah harus mulai direncanakan, khususnya untuk daerah utama penghasil batu bara. Tidak hanya itu, pengembangan ekonomi lokal menjadi bagian penting dalam menciptakan transisi energi berkeadilan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Nani Hendiarti menyampaikan, Indonesia perlu mendefinisikan transisi energi berkeadilan merujuk definisi internasional yang ada dan kondisi sekarang di dalam negeri. Nani mengungkapkan, untuk mempercepat transisi energi di subsektor ketenagalistrikan, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Transisi Energi Nasional (SATGAS TEN) yang merupakan komite antarkementerian.

“Kelompok Kerja Sosial-Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam SATGAS TEN akan memulai program transisi berkeadilan dengan menyusun buku putih untuk mendefinisikan area fokus dan mengidentifikasi kesenjangan dalam upaya saat ini,” ungkap Nani.

Pihaknya juga merencanakan kajian percontohan transisi berkeadilan, salah satunya transisi berkeadilan pada daerah penghasil batu bara di Kalimantan dengan IESR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.**

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top