Migas

APHMET Dorong Teknologi EOR Masuk Proyek Strategis Nasional

SUARAENERGI.COM – Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) menegaskan Enhanced Oil Recovery (EOR) merupakan investasi dan risiko yang cukup besar. Belajar dari pengalaman-pengalaman proyek besar yang strategis dimiliki Pemerintah Indonesia, untuk bisa menjamin proyek itu bisa berjalan perlu dibuat menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sudah saatnya Kementerian ESDM memasukkan EOR ini ke dalam Proyek Strategis Nasional. Sama seperti proyek-proyek PSN lainnya, sudah waktunya Proyek EOR masuk ke dalam tataran PSN.

Kemudian, pabrikan/manufaktur yang memproduksi Chemical EOR sebaiknya pembiayaan dimasukkan ke dalam Skema Upstream (hulu).

“Contohnya, sama seperti ketika LNG Tangguh dibangun, kemudian juga LNG Masela dibangun, itu kan proses produksinya masuk ke dalam Skema Upstream. Kenapa kita tidak membuat manufaktur Chemical EOR itu masuk di
dalam Skema Upstream. Sehingga dengan demikian kita memperkecil urusan transaksi dengan pihak ketiga sebagai penyedia barang EOR. Padahal chemical EOR itu sangat dibutuhkan, mau dinaikan mau diturunkan produksinya ya kalua ada di dalam Skema Upstream itu bisa diatur sedemikian rupa,” kata Ketua APHMET Didik S.Setyadi dalam pelaksanaan acara Forum Kolaborasi Project Enhanced Oil Recovery (EOR) dengan tema “Aspek Hukum Optimalisasi Produksi Minyak Bumi Melalui Enhanced Oil Recovery (EOR).

Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi dan Energi Terbarukan (APHMET) dan Komunitas Migas Indonesia (KMI) dengan menggandeng Fernandes Partnership pada Jumat (8/3/2024), di Jakarta.

APHMET menilai perangkat-perangkat hukum seperti Production Sharing Contract (PSC), term and condition diharapkan sesuai dengan kebutuhan EOR itu sendiri. Harus dibedakan term and condition (T&C) konvensional.

Mengenai penerapan EOR di dalam skema Cost Recovery (CR) maupun Gross Split (GS), dapat dipastikan semua menjadi Barang Milik Negara (BMN).

“Bahwa ketika dia (EOR) dibeli, maka capital expenditure (capex) langsung menjadi Barang Milik Negara. Tinggal kemudian Pemerintah membuka dan menghitung, apakah menurut Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menguntungkan di GS-kan, atau lebih menguntungkan di CR-kan? Antara CR atau GS, kan itu pilihan, jangan dikatakan ini lebih baik dari itu, dan itu lebih baik dari ini. Mari kita pikirkan. Di LNG saja bisa pakai trustee borrowing scheme. Nah apakah mungkin di EOR ini pakai trustee borrowing scheme sehingga yang meminjamkan uang terjamin pengembaliannya dari skema hulu (upstream) tadi,” tutur Didik.

Di sisi lain, lanjut Didik, ada poin penting jika EOR dimasukkan ke dalam Skema PSN, maka sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan bahwa semua proyek PSN itu dikawal oleh Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Sehingga nanti PSN dikawal dan risiko untuk dikriminalisasi akan berkurang.

Yang terpenting lagi, soal intellectual property (IP) di EOR ini. Di negara lain ada ribuan item IP yang didaftarkan, sedangkan di Indonesia baru satu saja EOR yang didaftarkan IP yakni yang ada dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan.

“EOR ini merupakan pintu masuk karena nanti kita ketika omong soal CCS-CCUS (carbon capture storage-carbon capture utilization and storage), urusan intellectual property (IP) ini harus kita identifikasi, kita rancangkan, kita dapatkan dan itu jadi asset yang luar biasa,” tegas Didik.

Fernandes Raja Saor selaku perwakilan dari Fernandes Partnership, menjelaskan regulasi terkait EOR di Indonesia belum tertuang dalam konstitusi, dibanding dengan negara lain yang sudah menerapkan EOR dan juga mengatur ke dalam konstitusi mereka baik secara undang-undang maupun peraturan pelaksana.

Negara-negara yang mengatur dan menerapkan EOR di negaranya ialah Amerika Serikat, Inggris, Venezuela, Malaysia, dan Arab Saudi.

“Perihal skema bisnis EOR, di beberapa negara menerapkan skema Joint Venture dimana badan usaha milik negara dan perusahaan swasta melakukan kerja sama dalam kurung waktu tertentu, kontrak layanan dan kemitraan strategis,” kata Fernandes.

Pada akhirnya, perusahaan-perusahaan tersebut akan menjadi perusahaan sekuestrasi milik publik yang besar. Tidak ada alasan untuk menjadikan lembaga swasta yang menghasilkan keuntungan sebagai perantara antara masyarakat dan solusi terhadap krisis yang ada, sehingga mengabaikan manfaatnya.

“Berdasarkan Pasal 11 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, yang menyatakan bahwa : “Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain :
a.Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional
b.Prioritas pengembangan energi
c.Pemanfaatan sumber daya energi nasional ; dan
d.Cadangan penyangga energi nasional.
Sehingga pemerintah harus membuat kebijakan mengenai EOR, mulai dari Regulasi mengenai Teknologi Penangkapan, Utilisasi, dan penyimpanan karbon (CCU/CCUS),” tegas Fernandes.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top