SUARAENERGI.COM – Menteri ESDM Arifin Tasrif secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi,dan/atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2024 oleh MESDM Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada 15 Januari 2024 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Asep N.Mulyana. Dicatat di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24.
Adapun salinan isi dari Permen 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran PNBP yang berlaku pada:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Badan Geologi; dan
3. BPSDM ESDM; dan
b. ketentuan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) pada Badan Geologi dan
BPSDM ESDM.
Pasal 3
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain,
(2) Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2 berupa jasa Pelayanan subbidang kegeologian.
(3) Jenis PNBP yang berlaku pada BPSDM ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3
berupa:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan;
b. layanan pendidikan;
0. layanan uji batubara;
d. layanan sewa peralatan dan mesin; dan
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi.
(4) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) huruf a dan huruf e mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
(5) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b, huruf c, dan huruf d mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
PNBP yang Berlaku pada Politeknik Energi
Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan
Pelatihan Tambang Bawah Tanah.