BBM, energi subsidi, Migas, pertamina

BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus 1945, Menteri BUMN Menghimbau Jangan Sampai Digunakan Orang Mampu

SUARAENERGI.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait bakal dilakukannya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Menurut Erick, pemerintah terus mendorong agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, yakni hanya digunakan orang yang tidak mampu, bukan malah dikonsumsi oleh orang kaya.

“Jangan sampai BBM (subsidi) ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Saat ini pemerintah pun tengah memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Erick berharap Perpres yang mengatur pembatasan BBM bersubsidi itu bisa dipercepat penyelesaiannya. Bahkan, ia ingin pengaturan pembatasan pembelian elpiji subsidi juga diberlakukan.

“Kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong. Tidak hanya buat BBM, tapi kita berharap juga buat gas, karena LPG impornya tinggi sekali sekarang. Dan ini yang kita harus benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran,” paparnya.

Terkait kesiapan Pertamina, Erick bilang, sebagai BUMN yang menyalurkan energi subsidi, Pertamina tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi saya tunggu saja (Perpres 191 rampung), karena itu kan harus ada kebijakan. Ingat lho bahwa BUMN ini kan korporasi, bukan pengambil kebijakan,” kata dia.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah bakal membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, serta dapat menghemat anggaran negara.

“Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” ujar Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Pernyataan terkait pembatasan penyaluran BBM subsidi itu muncul ketika Luhut membahas defisit APBN 2024 yang diperkirakan bakal lebih besar dari target yang telah ditetapkan.

Menurut Luhut, ada banyak inefisiensi yang terjadi di berbagai sektor. Maka dari itu, dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi diharapkan akan membantu penghematan anggaran.**

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top