SUARAENERGI.COM – Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Selain Stevi Thomas selaku petinggi Harita Group, KPK juga segera menyidangkan tersangka lainnya yaitu Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta kepada Tim Jaksa KPK.
Ali menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023 lalu
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara.
Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku swasta.