Minerba

Bos Tambang Harita Segera Diadili, Walhi Pernah Ungkap Kerusakan Lingkungan di Pulau Obi

SUARAENERGI.COM – Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Selain Stevi Thomas selaku petinggi Harita Group, KPK juga segera menyidangkan tersangka lainnya yaitu Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta kepada Tim Jaksa KPK.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional Fanny Tri Jambore Christanto pernah mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Obi, Malut.

Diketahui, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi adalah Harita Group.

“Langkah penegakan hukum ini ada di pemerintah. Kami telah sampaikan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan nikel harus segera diproses. Jika temuan pelanggaran telah nyata, sanksi mulai dari pemberhentian aktivitas dan pencabutan izin menjadi domain pemerintah untuk dilaksanakan,” tegas Rere, sapaan akrab Fanny Tri Jambore Christanto, belum lama ini.

Rere mengatakan kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel bukan pertama kalinya terjadi. Setidaknya, ada beberapa ancaman dan dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pertambangan nikel selama ini.

Dari pemantauan dan riset panjang yang dilakukan Walhi, menunjukkan adanya daya rusak lingkungan yang besar pada rantai pasok industri nikel, munculnya ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan yang tidak ingin tanahnya dirusak oleh pertambangan nikel.

“Dampak besar kepada kelompok rentan akibat industri nikel, serta pelanggaran hukum yang masih dilakukan oleh pelaku industri nikel dari hulu sampai hilir,” jelas dia.

Untuk Pulau Obi, kata dia, penelitian dari Universitas Khairun sebelumnya telah mengindikasikan temuan logam berat pada biota di perairan Pulau Obi. Bahkan, ada 12 jenis ikan yang teridentifikasi mengandung logam berat nikel.

“Temuan ini telah dipublikasikan secara umum dan saya rasa pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah mengetahui dampak-dampak pertambangan nikel. Semua laporan dan bahan catatan dari WALHI telah disampaikan baik secara umum melalui saluran media yang dimiliki WALHI maupun melalui pertemuan resmi (audiensi, dengar pendapat dan FGD). Sehingga, pilihan eksekusi kebijakannya sekarang ada di tangan mereka,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebut pengaduan terhadap ancaman dan dampak perluasan pertambangan nikel ini sudah dilakukan dalam berbagai forum audiensi dengan pemerintah. Bahkan, Kementrian ESDM mencatat adanya perluasan tambang nikel yang berada dalam kawasan hutan.

Pada tahun 2021, ungkap Rere, diperkirakan luasan konsesi pertambangan nikel di Indonesia telah mencapai 999.587,66 hektar dimana 653.759,16 hektar diantaranya ditengarai ada dalam kawasan hutan.

Pertambangan nikel di Indonesia bertambah luas pada 2022 dengan pemberian konsesi Pertambangan nikel menjadi 1.037.435,22 hektar dimana 765.237,07 hektar diantaranya berada dalam kawasan hutan.

“Perluasan pertambangan nikel terutama yang berada dalam kawasan hutan akan memperluas deforestasi di Indonesia dan justru akan menambah lepasan emisi gas rumah kaca ke atmosfer, alih-alih berusaha mereduksinya,” ucapnya.

Saat ini, Rere mengatakan Walhi Maluku Utara masih melakukan pendampingan kepada masyarakat di Pulau Obi yang terdampak kegiatan tambang nikel.

“Iya kawan-kawan Walhi Maluku Utara terus melakukan penelitian dan penguatan kesadaran pada level tapak,” katanya.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top