SUARAENERGI.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ikut serta mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Hal ini mengemuka saat Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Iwan Prasetya Adhi melakukan pemantauan SPBU pada Jumat (27/10/23) di Banyumas, Jawa Tengah.
“Awasi dengan baik pendistribusian di SPBU, agar BBM subsidi ini tepat sasaran dan tepat volume,” tegas Eman.
Eman juga meminta pengelola SPBU untuk menaati Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang baru saja terbit.
Penerbit Surat Rekomendasi wajib melakukan verifikasi sebelum disampaikan ke SPBU untuk selanjutnya menyalurkan JBT Solar dan JBKP Pertalite. Eman juga meminta SPBU menyiapkan CCTV dan sarana penyimpanan digital yang memadai di SPBU.
“Tolong sampaikan kepada pemilik SPBU agar secepatnya melengkapi sarana prasarana alat pemantau di lapangan yang mumpuni, untuk mengawasi konsumen yang mengisi BBM di SPBU ini” ungkap Eman.
Sementara, Iwan Prasetya Adhi menerangkan, setidaknya kapasitas penyimpanan data pada CCTV yang selama ini hanya menyimpan kurang dari 30 hari, harus dapat ditingkatkan kapasitasnya menjadi minimal 30 hari atau lebih.
“Karena, apabila terjadi peristiwa yang patut diduga penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dilaporkan dengan melampirkan data dukung rekaman video CCTV tersebut,” tutur Iwan.
Pemantauan di Brebes
Sehari sebelumnya, Eman dan Iwan juga melakukan pemantauan SPBU di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Dalam peninjauan SPBU ini, tidak ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
Eman dan Iwan mendapati pengelola SPBU telah mengetahui adanya Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Pengelola SPBU mengaku mengetahui regulasi ini karena adanya sosialisasi secara kontinyu dari Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas di wilayah Brebes.
Iwan berharap dengan kegiatan pemantauan ini, dapat meningkatkan kesadaran pengelola SPBU untuk menaati peraturan yang ada. Selain itu, juga membangun kesadaran bagi konsumen pengguna untuk membeli JBT dan JBKP sesuai peruntukannya.
“Kesadaran masyarakat meningkat dan harapannya konsumen pengguna BBM subsidi senantiasa taat asas dalam mengajukan Surat Rekomendasi,” pungkasnya.