Regulasi, Terbarukan

CCS Jadi Peluang dan Kunci Menuju Rendah Karbon Industri Migas Indonesia

SUARAENERGI.COMDi tengah transisi energi global menuju energi bersih, peluang bisnis besar terbuka bagi para pelaku usaha hulu migas di Indonesia melalui pengembangan proyek Carbon Capture Storage (CCS). Teknologi CCS ini memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama CO2, dari industri dan kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen, sehingga emisi gas buang tidak terlepas ke atmosfer.

Pemerintah Indonesia melihat potensi besar dalam pengembangan CCS ini, seperti yang ditunjukkan oleh adanya lima belas proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, yang sebagian besar direncanakan untuk mulai beroperasi (onstream) pada tahun 2030.

“POD (Plan of Development) Proyek CCS/CCUS yang telah disetujui seperti Tangguh EGR/CCUS, Abadi dan Sakakemang. Total 15 proyek CCS/CCUS (tahap studi/persiapan), sebagian besar wilayah ditargetkan untuk beroperasi pada tahun 2030 atau setelahnya”, jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad pada diskusi Plenary Session 48th Indonesia Petroleum Association, di Tangerang, Rabu (15/05).

Indonesia sendiri memiliki potensi penyimpanan sumber CO2 sebesar 577,62 Giga Ton yang terdiri atas Depleted Oil & Gas sebesar 4,85 Giga Ton dan Saline Aquifer : 572,77 Giga Ton. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia.

Lebih lanjut, Noor mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas untuk pengembangan CCS di Indonesia. Perpres ini juga mengatur Perjanjian Bilateral untuk mengangkut karbon lintas batas.

“Kami membutuhkan perjanjian bilateral dari Pemerintahan ke Pemerintahan (G to G), kemudian bisnis (B to B) akan dibuat menjadi perjanjian. Ini adalah pekerjaan rumah untuk Indonesia, bukan hanya pemerintah, termasuk pelaku industri dan akademisi,” tambahnya.

Menurut Global CCS Institute pada tahun 2023, peningkatan skor Indonesia pada Indeks Legal dan Regulatory akan sangat dipengaruhi jika pemerintah Indonesia mendukung proyek CCS melalui kerangka peraturan dan kebijakan yang luas.

Ke depan, Noor menyatakan bahwa Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 harus diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Selain itu, koordinasi antar kementerian harus dilakukan mengenai proses perizinan dan kebijakan pendukungnya.

“Rencana ke depan untuk CCS Hub selain menyusun peraturan pelaksana, juga Koordinasi antar Kementerian mengenai proses perizinan dan kebijakan yang mendukung,” pungkas Noor mengakhiri.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top