SUARAENERGI.COM – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan minerba memberikan keleluasaan kepada investor dalam rangka meningkatkan iklim investasi pertambangan di tanah air. Regulasi ini juga memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara sebagai upaya hilirisasi yang diwajibkan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal tersebut disampaikan oleh Anwar Idris, Komisi VII DPR RI saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kepada Pemda dan pemegang IUP di Provinsi Aceh, Jumat (24/11).
Aceh merupakan daerah yang dianugerahi banyak potensi sumber daya alam mineral dan batubara yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Potensi sektor minerba di Aceh membuka peluang investasi berupa izin usaha jasa pertambangan dan industri lainnya di sekitar tambang yang bertujuan untuk membantu penyerapan tenaga kerja, pendapatan negara, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Berdasar laporan PJ Gubernur yang disampaikan oleh Mahdinur selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh, saat ini terdapat 20 IUP komoditas mineral logam, 13 IUP komoditas batubara, 11 IUP komoditas mineral non logam, dan 247 IUP komoditas batuan yang sudah diterbitkan Pemerintah Aceh baik IUP tahap eksplorasi maupun IUP tahap operasi produksi. Sebab itu, Mahdinur mengatakan pihaknya sedang memperkuat tata kelola usaha pertambangan di Aceh agar dapat memberikan hasil yang terbaik untuk pembangunan di Aceh.
Dalam rangka optimalisasi nilai tambang minerba, menurut Anwar perlu dibarengi dengan peningkatan efektifitas kerja dan orientasi prosedur dan hasil yang maksimal. Salah upaya yang dapat dilakukan dengan sinergitas yang baik antara pelaku usaha, Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Serta mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas para pemegang kontrak yang harapan outputnya berbanding lurus dengan manfaatnya dalam mensejahterakan masyarakat Aceh.
“Situasi saat ini mengharuskan menggeser chanel cara kerja kita. Dari cara-cara normal menjadi cara ekstra-normal. Dari cara-cara kerja biasa, menjadi cara kerja luar biasa. Dari prosedur panjang dan berbelit-belit menjadi kerja cerdas cepat”, himbau Anwar.
Anwar juga menambahkan agar pemanfaatan sumber daya cadangan mineral dan batubara semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan tata kelola pertambangan yang profesional, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, serta berdampak positif bagi masyarakat Aceh.
“Tidak hanya memberikan dampak terhadap penerimaan negara, namun juga dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar seperti penyerapan tenaga kerja dan kemandirian ekonomi masyarakat Aceh, dan yang terpenting juga adalah memperhatikan kearifan lokal masyarakat sekitar sehingga tidak terjadi gesekan apalagi konflik di masyarakat,” tambahnya.
Berkaitan dengan hal penerapan prinsip good governance, Anwar mengapresiasi PJ Gubernur Aceh atas dibentuknya tim evaluasi IUP dalam wilayah Aceh untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dokumen administrasi perizinan dam laporan pemenuhan kewajiban IUP di Aceh.