SUARAENERGI.COM – Dugaan adanya persaingan tidak sehat dalam proses tender di tubuh anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mulai tercium. Aroma kongkalikong itu diendus oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses Tender penggabungan Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252. Bukan angka kecil, praktek tidak sehat itu ditaksir senilai sekitar Rp 4 Triliun setiap tahunnya.
“CERI telah mengirimkan dua surat elektronik perihal Pemisahan Tender Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252 kepada Direksi PHE tertanggal 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, aneh ini mereka kerja untuk kepentingan Pertamina atau pabrik pipa?” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Yusri membeberkan, laporan dugaan praktik curang tersebut juga sudah ditembuskan kepada BPK RI, BPKP RI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI serta Kajati Riau secara tertulis.
Agar terang benderang, lanjut Yusri, pihaknya juga telah berkirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tertanggal 31 Agustus 2023. “Kami berharap agar KPPU bersedia memberikan petunjuk atas dugaan praktik tidak sehat ini,” ungkapnya.
Secara rinci, Yusri kemudian mengungkapkan berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa Subholding PHE beserta anak-anak usahanya setiap tahun sangat banyak membeli Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252. Khusus kebutuhan PT. Pertamina Hulu Rokan, untuk dua jenis pipa tersebut di atas pada anggaran tahun 2023 mencapai hampir Rp 1 triliun. Sehingga jika ditotal anggaran kebutuhan kedua jenis pipa oleh Group PHE setiap tahun, bisa mencapai sekitar Rp 4 triliun.
Sayangnya, kebutuhan pipa tersebut selalu ditenderkan dalam satu paket, sehingga dugaan terjadi praktek kartel alias arisan sesama empat perusahaan (PT. KHI, PT. BPI, PT. PT SPD Tbk. dan PT. ISP) selama ini sulit dibantah, sudah pasti Pertamina kehilangan kesempatan memperoleh efisiensi dari harga pengadaan yang tidak kompetitif.
“Praktek tender yang selama ini dijalankan oleh Group PT PHE ternyata selain membuat Pertamina kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga lebih murah, ternyata praktek itu melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ini harus dicegah,” urai Yusri.
Jika tender tersebut dipisahkan, lanjut Yusri, maka akan banyak pabrikan dalam negeri bisa memproduksi Pipe Pile ASTM A-252 dengan TKDN yang memenuhi syarat, dan sesuai aturan akan bisa ikut berpartisipasi mengikuti tender, sehingga dipastikan akan terjadi persaingan yang sehat dan harga yang kompetitif yang tentunya sangat menguntungkan Pertamina.