SUARAENERGI.COM – Kementerian (ESDM bersama PT Pertamina (Persero) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan peninjauan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) tabung 3 kilogram di Subpenyalur dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada kunjungan tersebut, Koordinator Kelompok Kerja Subsidi Bahan Bakar Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Christina Meiwati Sinaga, mewakili Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, menyampaikan bahwa dengan implementasi transformasi pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran, seluruh transaksi pembelian di Subpenyalur dilakukan secara digital.
“Terhitung sejak 1 Juni 2024 kemarin, seluruh transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur dilakukan secara digital menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero). Kecuali bagi Subpenyalur yang berada di wilayah 3T, atau yang kesulitan akses internet, pencatatan masih dilakukan secara manual di logbook,” ujar Christina di Sleman, Jumat (21/6) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman RI bertugas melakukan pengawasan atas pelayanan publik, salah satunya pengawasan penyediaan LPG Tabung 3 Kg yang merupakan barang subsidi.
“Saya senang dengan apa yang saya lihat di Yogyakarta ini, mudah-mudahan di daerah lain bisa seperti ini juga. Jika terdapat praktik pelanggaran dalam pelayanan publik masyarakat silahkan melaporkan kepada Ombudsman RI,” pungkas Yeka.
Kegiatan peninjauan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sleman dipimpin oleh Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H. Fatika, dengan didampingi Koordinator Pokja Subsidi Migas Ditjen Migas Christina Meiwati Sinaga serta VP LPG Sales PT. Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno dan EGM Jawa Bagian Tengah PT. Pertamina Patra Niaga Aribawa. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyediaan dan pendsitribusian LPG 3 Kg dan Dengar Pendapat dengan para pelaku usaha SPBE dan Sub Penyalur serta masyarakat pembeli Tabung LPG 3 sebagai penerima manfaat.