Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) telah menyelenggarakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat, khususnya siswa-siswa sekolah menengah atas (SMA) di SMK Grafika, Jakarta Selatan, diselenggarakan pada hari Jumat, 3 Mei 2024. Penyuluhan hukum ini disambut antusias siswa-siswi yang menghadiri penyuluhan mengenai bijak dalam menggunakan sosial media agar terhindar dari jeratan hukum, sebagaimana belakangan ini semakin marak kejadian-kejadian yang menimpa masyarakat khususnya kaula muda atas ancaman melakukan tindak pidana penyalahgunaan sosial media yang berujung pada laporan korban.
Belakangan ini, generasi muda sangat terbiasa dengan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter (X), dan platform lainnya. Tentu, seluruh media sosial yang dapat dipergunakan tersebut sangat baik dalam pengembangan diri baik dalam melakukan menambah pergaulan (jaringan), bisnis, maupun dalam mempromosikan kreasi maupun produk yang menjadi hasil karya anak muda. Selain hal positif tersebut, di balik itu dampak negatif juga menjadi hal yang perlu diantisipasi. Kejadian-kejadian seperti penyebaran berita bohong (hoaks), perundungan, fitnah, dan bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dijerat hukum menjadi persoalan yang menjadi ramai.
Untuk mengantisipasi adanya dampak negative tersebut, Dr. Maddenleo T. Siagian, S.H., M.H. sebagai salah satu pembicara dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai generasi muda siswa-siswi perlu memperhatikan hal-hal yang dapat berdampak negative dalam media sosial.
Adapun yang perlu dihindari adalah sebagai berikut: (1) membagikan informasi pribadi (private) untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, (2) curhat permasalahan pribadimu di media sosial karena dapat memicu konflik dan dampak negatif lainnya, (3) memancing dan memulai konflik dengan siapapun ketika menggunakan media sosial karena dapat merusak reputasi dan hubungan, (4) memberi komentar yang mencela dan menjelekkan orang lain ketika menggunakan media sosial karena dapat menyakiti perasaan orang lain dan merusak reputasi, (dan (5) bersikap terlalu ekstrim dalam menanggapi apapun di media sosial hal ini karena dapat menyebabkan kesalahpahaman dan dampak negatif lainnya.
Untuk itu ditambahkan oleh Dr. Maddenleo T. Siagian, S.H., M.H., siswa-siswa perlu melakukan hal-hal yang positif agar terhindar dari tuntutan pidana. Tindakan-tindakan mana dalam penggunaan media sosial yang menjadi perhatian, adalah sebagai berikut: (1) bijaklah berbagi status mengenai apa yang sedang dilakukan dan dirasakan di platform media sosial, (2) bisa memilih dan memikirkannya sebelum memposting, ketika berbagi foto dan video, (3) periksa kembali berita dan sumber berita untuk menyaring kebenaran dan menghindari hoaks sebelum diteruskan kepada yang lain, (4) selalu menjaga identitas dan keamanan akun pribadimu, (5) selalu berhati-hati dan bijak ketika kamu akan melakukan transaksi atau belanja secara online dengan berdasarkan iklan dan penawaran barang lewat media sosial, (6) harus selalu diingat bahwa apa yang telah di-posting secara online, sulit untuk dihapus kembali. Internet akan menyimpan semua jejak maya penggunanya, (7) secara bertahap harus sudah mulai belajar cara mengatur waktu. Mengatur kapan waktunya menggunakan media sosial, kapan waktu istirahat dan tidur, serta kapan saatnya berkumpul dengan orang tua dan keluarga, meskipun sekadar berbincang, (8) gunakanlah media sosial untuk segala hal yang dirasakan positif dan bermanfaat, (9) perhatikan etika menggunakan media sosial yang baik karena negara telah memberikan aturan dan batasan bermedia sosial (Undang-Undang ITE), dan (10) agar kesehatan dengan menggunakan media sosial secara bijak sesuai kebutuhan.
Kemudian, dilanjutkan dengan penjelasan dari Annisa Intan Wiranti, S.H., M.H. mengenai adanya ancaman pidana atas pelanggaran tersebut di atas, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45 ayat (1) yang menyebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Kemudian, Pasal 45 ayat (2) berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selanjutnya, dalam Pasal 45 ayat (3) dijelaskan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Dalam Pasal 45 ayat (4) disebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Kemudian, ditambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) disebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”, dan kemudian, Pasal 45A ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Terakhir, Pasal 45B menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Melihat beratnya sanksi pidana baik pidana penjara maupun denda sebagaimana di atas, kemudian Annisa Intan Wiranti, S.H., M.H. menambahkan agar dalam bermedia sosial kiranya siswa-siswi memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) ketika sedang emosi, jauhilah sosial media, (2) hindari berbicara yang berkaitan dengan SARA dan kata-kata kasar, (3) hindari pornografi, (4) selalu ingat bahwa dunia maya sama dengan dunia nyata, (5) saring dulu sebelum sharing, (6) posting yang penting, bukan yang penting posting, (7) hindari penyebaran konten yang mengandung pornografi dan kekerasan, (8) pergunakan waktu sebaik-baiknya dalam memanfaatkan media sosial, (9) analisis baik-baik pesan dan berita yang mengandung perpecahan, (10) lakukan detoksifikasi digital dengan cara menghapus dan tidak mengirim pesan dan berita yang berpotensi memberikan dampak negatif dalam masyarakat, dan (11) informasikan kepada keluarga, teman, dan masyarakat agar mampu memilah dan memilih pesan di dunia maya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum kepada generasi muda agar dapat mengetahui dan memahami mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diharapkan agar menjadi bijak dalam menggunakan media sosial terbatas pada hal-hal yang sifatnya membangun dan hanya diperuntukkan untuk hal-hal positif dalam bersosialisasi, agar terhindar dari sanksi hukum.