SUARAENERGI.COM – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Gelar Sosialisasi kepada para stakeholders migas terkait Keputusan Dirjen Migas Nomor 232.K/HK.02/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi TKDN Dan Kualifikasi Verifikator TKDN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Jumat (14/06).
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Dr. Ir. Mirza Mahendra, S.T., M.T., M.M, mengatakan bahwa Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diimplementasikan dengan mewajibkan komitmen KKKS dan penyedia barang dan jasa untuk mengoptimalkan target capaian TKDN pada setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Oleh karena itu, dalam rangka memastikan pemenuhan target capaian TKDN maka perlu dilakukan verifikasi TKDN yang dilakukan oleh Verifikator TKDN KKKS dan Surveyor Independen,” jelas Mirza dihadapan perwakilan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, perwakilan Presiden Direktur/Vice President Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perwakilan Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, dan perwakilan Direktur Layanan Industri PT Sucofindo.
Dijelaskan Mirza bahwa Tata cara verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN sebenarnya telah diatur melalui Keputusan Dirjen Migas No 181 Tahun 2014. Namun dalam perjalanannya, banyak hal yang perlu disempurnakan dan diperbaiki agar verifikasi TKDN dapat memperoleh hasil sesuai yang diharapkan.
Mirza berharap bahwa dengan adanya peraturan yang baru tersebut yakni Keputusan Dirjen Migas Nomor. 232.K/HK.02/DJM/2024 tersebut, maka diharapkan mampu menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan dari peraturan yang lama.
“Melalui Kepdirjen ini diharapkan dapat memberikan insight yang lebih fresh dalam proses verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN pada Hulu Migas sehingga menghasilkan hasil verifikasi yang akuntabel dan verifikator yang berintegritas,” jelas Mirza optimis.
Pada acara yang digelar secara luring tersebut, Mirza menjelaskan bahwa amanat penggunaan TKDN pada industri Hulu Migas ini telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Dimana melalui peraturan tersebut, Pemerintah telah mencanangkan kebijakan, strategi, dan program untuk mengoptimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Ketentuan tersebut dibuat agar TKDN mampu memberikan dampak yang lebih positif bagi industri dalam negeri dan pada akhirnya bagi kemajuan ekonomi Nasional.
“Karena dengan membeli produk-produk dalam negeri kita dapat membuka lapangan kerja dan menghidupkan industri-industri kecil di dalam negeri. Sehingga perekonomian nasional akan terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan.” jelas Mirza di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta.
Lebih lanjut, Mirza menjelaskan bahwa komitmen Pemerintah untuk mendorong TKDN Hulu Migas juga telah diturunkan dalam peraturan pelaksana yakni Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah c.q. Kementerian ESDM berupaya meningkatkan pemberdayaan Nasional, melalui kolaborasi antara semua pemangku kepentingan untuk mendorong dan menumbuh kembangkan kemampuan Nasional serta mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri melalui kebijakan TKDN pada kegiatan usaha hulu migas.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghasilkan peningkatan efek berantai pada pengadaan barang dan jasa yang memberikan pengutamaan kepada kemampuan dan rekayasa rancang bangun Nasional dalam mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Mengakhiri sambutannya, Mirza berharap bahwa kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi, pertukaran informasi, berbagi wawasan dan diskusi yang pada akhirnya dapat berkontribusi dan mendukung upaya Pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Hari ini kita gunakan untuk penyamaan persepsi. Jika ada pertanyaan silahkan didiskusikan dan kita terbuka peluang untuk updating Kepdirjen ini,” pungkas Mirza mengakhiri.