SUARAENERGI.COM – Genting Oil & Gas Limited (“GOGL”), melalui suatu anak perusahaan tidak langsungnya Genting Oil Kasuri Pte Ltd (“GOKPL”) telah menandatangani perjanjian jual beli gas dengan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur (“PT Pupuk Kaltim”), pada tanggal 20 September 2023 (“GSA Bersyarat”) pada 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2023.
Pada tanggal 9 Februari 2023, Pemerintah Indonesia telah menyetujui Revisi Plan of Development Tahap Pertama untuk Struktur Asap, Merah dan Kido (“AMK”) (“Persetujuan Revisi POD 1”).
Struktur ini berada dalam wilayah konsesi Blok Kasuri di Papua Barat, yang telah diberikan kepada GOKPL berdasarkan kontrak bagi hasil (production sharing contract) yang ditandatangani pada bulan Mei 2008 antara GOKPL dan BP MIGAS, selaku pengawas kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia (yang telah digantikan oleh SKK MIGAS).
Persetujuan Revisi POD 1 memungkinkan penyaluran gas bumi kepada pembeli-pembeli gas potensial, utamanya untuk fasilitas FLNG dengan penyaluran sebesar 230 juta kaki kubik per hari (“mmcfd”) selama 18 tahun dan gas bumi yang tersisa akan disalurkan untuk pabrik amurea and urea (“Amurea”) domestik yang akan dibangun di Papua Barat, Indonesia sebesar 101 mmcfd selama 17 tahun.
GSA Bersyarat ini berlaku efektif dengan tunduk pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Para Pihak. PT Pupuk Kaltim belum memulai pengadaan Kontrak EPC untuk pembangunan pabrik Amurea-nya (“EPC”) dan dalam hal ini berkomitmen untuk mengejar pengadaan EPC dan juga menyediakan master schedule yang disepakati untuk pembangunan pabrik Amurea (“Master Schedule Yang Disepakati”).
Sebagai tambahan, PT Pupuk Kaltim akan juga mengejar perolehan izin-izin yang diperlukan untuk penggunaan dan pengadaan lahan/tanah di Kawasan Industri Pupuk Fakfak dan dalam hal ini, menandatangani perjanjian penggunaan lahan/tanah dengan Instansi Pemerintah yang terkait untuk mengamankan lahan/tanah yang diperlukan untuk membangun pabrik Amurea (“Perjanjian Pertanahan”).
Pada saat yang bersamaan, permohonan persetujuan alokasi dan harga gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Persetujuan Alokasi dan Harga Gas”) akan diajukan.
Finalisasi EPC oleh PT Pupuk Kaltim, dengan Master Schedule Yang Disepakati, Perjanjian Pertanahan dan Persetujuan Alokasi dan Harga Gas dinyatakan dalam syarat tangguh yang harus dipenuhi pada tanggal 1 Desember 2024 agar GSA Bersyarat ini dapat berlaku efektif, yang apabila gagal untuk dipenuhi, maka GSA Bersyarat ini dapat diakhiri. Para Pihak berkewajiban untuk menyampaikan update dua bulanan kepada SKK Migas mengenai status seluruh persyaratan yang disebutkan diatas.
Dalam hal GSA Bersyarat telah berlaku efektif, tanggal mulai yang diharapkan untuk penyaluran gas bumi kepada pabrik Amurea PT Pupuk Kaltim jatuh pada tanggal 1 November 2028. Total volume gas bumi yang diproduksikan dari Struktur AMK untuk disalurkan berdasarkan GSA Bersyarat selama 17 tahun adalah sebesar 572.220.000 MMBTU.
Berdasarkan Persetujuan Revisi POD 1, gas bumi yang diproduksikan dari struktur AMK terutama akan disalurkan ke fasiltas FLNG.
Dalam hal ini, GOGL, melalui anak perusahaan lainnya, yaitu PT Layar Nusantara Gas, telah memulai melakukan studi front-end engineering and design (“FEED”) untuk fasilitas FLNG pada bulan Juni 2023 dan juga menandatangani perjanjian untuk pembelian long lead items fasilitas FLNG di awal September 2023. Proyek FLNG ini diharapkan dapat mencapai produksi LNG pertama pada semester 1 tahun 2026.