SUARAENERGI.COM – Setiap badan usaha pertambangan pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pasca operasi. Hal tersebut merupakan salah satu poin yang menentukan keberhasilan dalam menjalankan good mining practices (GMP) di dunia pertambangan. Pengelolaan lingkungan hidup itu juga telah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, sebagai pengelola sumber daya mineral dan batubara, Kementerian ESDM berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari setiap badan usaha pertambangan. “Permen ESDM 26/2018 mengamanahkan kepada setiap pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3).
Agus menambahkan bahwa aspek pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari kegiatan pertambangan juga dapat berupa penanggulangan serta pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam pelaksanaannya, setiap badan usaha pertambangan wajib memberikan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan yang ditetapkan Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.
“Selain itu, rencana dan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dan pasca tambang harus disampaikan dan dilaporkan terkait progresnya,” sebut Agus.
Salah satu badan usaha pertambangan yang telah berhasil melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik ialah PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. PT. KPC memiliki instalasi pengolahan air yang memanfaatkan air tambang dari area hutan di sekitar pit jupiter yang telah direklamasi dengan Embung Kenyamukan menjadi sumber air baku dan air bersih untuk warga di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.