SUARAENERGI.COM – Menghadapi pemilu setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun, di luar kepentingan bangsa dan negara.
Demikian penegasan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di acara Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024, Kamis (16/11).
“Tidak ada toleransi untuk netralitas ASN ini. Tidak ada koridor yang kiri kanan, yang ada hanya lurus. Netralnya itu netral yang rigid tidak bisa dikurangi karena aturannya sudah sangat jelas,” jelas Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.
Namun demikian, posisi netral yang dimaksud bukan berarti tidak melakukan apapun saat pemilu, termasuk tidak mencoblos. Dadan meminta ASN Kementerian ESDM harus ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
Apalagi ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas.
“ASN sejak dari awal pengangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral. Artinya tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak, dalam hal ini kontestan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, jangan sampai ditemukan adanya keberpihakan ASN Kementerian ESDM pada salah satu Partai Politik atau calon tertentu,” ujar Dadan.
Dadan mengungkapkan untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Kementerian ESDM, Sekretaris Jenderal bersama para kepala unit-unit eselon II akan melakukan pemantauan berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.
“Saya bersama para Kepala Biro dan tim para Ses di unit masing-masing pasti akan memantau. Kita akan menerapkan aturannya. Ini tidak ada dispensasi dan tidak ada ulangan karena hanya sekali. Jadi ketika ada yang terjatuh pada bagian itu, tidak ada ampun, penolongnya tidak ada. Jadi saya tegaskan di awal bahwa itu tidak ada dispensasinya ke semua level,” ungkap Dadan.
Melengkapi yang disampaikan Dadan, Asisten KASN 4 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Ilham Firman mengatakan, penegasan bahwa ASN itu harus netral tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 2, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada (f) asas netralitas.
“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN itu harus netral baik sebelum masa pemilu, saat pemilu maupun setelah pemilu,”kata Ilham.
Ilham menambahkan 4 (empat) faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas ASN, pertama budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, asn tidak memahami regulasi dan intervensi politik.
Beberapa jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditetapkan dalam keputusan bersama antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon atau peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon/calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon/calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat post, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/calon, ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon/calon dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.