Safety

Indonesia Kaji Peraturan dan Pemetaan Penyimpanan CO2 di WK Migas

SUARAENERGI.COM – Guna mendukung percepatan implementasi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di ASEAN, Indonesia telah mengembangkan peraturan serta kajian pemetaan penyimpanan CO2 di wilayah kerja migas. Untuk lebih mengembangkan pemanfaatan CCUS di luar wilayah kerja migas ke depan, diperlukan percepatan implementasi CCS Hub.

Saat ini Indonesia telah memiliki 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di wilayah Aceh hingga Papua. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan onstream sebelum tahun 2030, dimana total potensi injeksi CO2 antara tahun 2030 hingga 2035 berkisar 25 hingga 68 juta ton.

Beberapa proyek CCS/CCUS tersebut termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023, yang mana sesuai ketentuan bahwa sumber CO2 berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas dan pemanfaatan CO2 dari industri lain hanya diperbolehkan untuk kegiatan CCUS dalam rangka meningkatkan produksi minyak dan gas.

“Peraturan Kementerian ESDM masih fokus pada CCS/CCUS di wilayah kerja migas. Jadi, proyek-proyek lainnya khususnya CCS Hub perlu diatur melalui peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra pada ASEAN Chairmanship 2023 Side Event bertajuk “Sustainable Energy Financing and Mobilisation of Energy Investment and Advancing CCUS Implementation for Energy Security in ASEAN”, Rabu (23/8/2023).

Mirza juga mengungkapkan pentingnya CCS Hub ini untuk menjawab tantangan tingginya biaya dalam pengembangan CCS/CCUS, dimana biaya paling tinggi adalah untuk capture atau penangkapan CO2 yakni sekitar 73% dari total biaya.

“Berdasarkan studi ERIA, biaya pengambilannya sekitar 45,92 USD dan biaya penyimpanan sekitar 15,93 USD. Penangkapan merupakan hal yang paling mahal dalam hal biaya penangkapan CO2,” imbuh Mirza.

Oleh karena itu, menurut Mirza diperlukan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui CCS Hub dan clustering untuk meningkatkan kelayakan proyek CCS/CCUS dengan menggunakan fasilitas bersama. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pengembangan teknologi juga diperlukan untuk menyediakan teknologi yang lebih efisien dan efektif.

Selain penangkapan, maka implementasi CCS/CCUS akan sangat bergantung pada kapasitas penyimpanan. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah membentuk Tim Satuan Tugas bersama LEMIGAS dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan studi dan menghitung kapasitas penyimpanan CO2 untuk lapangan minyak dan gas serta saline aquifer. Berdasarkan hasil sementara penelitian ini, potensi penyimpanan pada reservoir migas adalah sekitar 4,31 giga ton CO2 dimana sebagian besar berasal dari reservoir gas.

“Cukup banyak tempat penyimpanan yang khusus untuk CO2, perlu kajian lebih lanjut agar dapat memaksimalkan kapasitas penyimpanannya,” imbuh Mirza.

Dalam mendorong pengembangan implementasi CCS/CCUS ini, Mirza juga mengingatkan akan tantangan dari sisi resiko dampak lingkungan. Menurutnya pengangkutan CO2 membawa dampak yang jelas risiko lingkungan. Jika infrastruktur transportasi atau penyimpanan CO2 bocor, maka akan ada pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu perlu kolaborasi lintas negara untuk memperjelas siapa yang akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi.

Mirza Mahendra

Untuk menjawab semua tantangan pengembangan CCS/CCUS tersebut, Mirza menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang CCS untuk memperluas implementasi CCS termasuk CCS Hub, CCS lintas batas, CO2 dari industri, dan pemanfaatannya di wilayah kerja non-migas.

Setidaknya terdapat tiga point utama yang melandasi perlunya Peraturan Presiden ini. Pertama diperlukan landasan hukum untuk mendukung pengembangan CCS yang aman dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kedua, untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan CCS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2. Ketiga, pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.

Lebih lanjut Mirza menjelaskan beberapa pokok materi yang termasuk dalam agenda rancangan Peraturan Presiden antara lain pertama terkait penawaran Wilayah Kerja Karbon Injeksi CO2. Kedua Izin Eksplorasi untuk mempelajari, mengeksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen. Ketiga, izin Operasi & Penyimpanan untuk memungkinkan operator menyuntikkan CO2 di tempat penyimpanan yang aman, dan keempat metodologi dan persyaratan CCS untuk penyimpanan terukur, aman dan permanen.

Mengakhiri paparannya, ia menegaskan perlunya sinergi dan dukungan antar Kementerian dan Lembaga untuk mempercepat implementasi CCS Hub sehingga mampu mendukung pengembangan CCS/CCUS di ASEAN.

“Sekali lagi kita perlu kolaborasi yang tinggi dari semua sektor Government to Government juga B to B dan semua aspek, sehingga kita bisa mewujudkannya CCS/CCUS di ASEAN,” pungkas Mirza.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top