“Keputusan Dirjen ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing usaha penunjang di sektor migas,” ungkap Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Mustafid Gunawan pada acara Sosialisasi Juknis SKUP (Barang) Migas, Kamis (29/02).
Hingga saat ini, ada 334 perusahaan penunjang migas yang memiliki SKUP Migas (Barang). Namun, sebagian besar perusahaan belum melakukan pembaharuan atau updating ke Aplikasi Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas versi 2.
Mustafid menjelaskan, trend pergerakan operasi migas dari darat dan laut dangkal ke laut dalam akan menjadi tantangan bagi bisnis migas. Pergeseran ini akan berdampak pada kebutuhan barang berteknologi canggih.
“Trend ini akan berimplikasi pada kebutuhan barang operasi berteknologi tinggi. Sebaliknya, produk dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan industri migas, dan keterlambatan pengiriman berpotensi mengganggu kegiatan operasi.” kata Mustafid.
Lebih lanjut, Mustafid berpesan agar semua pihak yang terlibat bekerja sama dalam program pembinaan produk dalam negeri dan pengganti impor. Ini termasuk Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, dan produsen dalam negeri. Diharapkan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi, mutu, dan kebutuhan operasi.
“Saya berharap para peserta dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan menumbuhkan produk domestik, yang akan berdampak pada peningkatan kapasitas negara untuk bersaing di pasar global.,” tutup Mustafid.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK yang diwakili Bapak Teguh Widodo megungkapkan dengan adanya juknis tersebut, diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor migas dan dapat meningkatkan investasi dan daya saing industri migas nasional.
“Mudah-mudahan setelah ini sudah semakin jelas lagi, tidak ada peluang-peluang tertentu untuk melakukan usaha terkait dengan (penerbitan) SKUP, bahkan potensi suap tidak ada lagi,” pungkas Teguh.