Regulasi

Karen Agustiawan Kecewa, Pembelian LNG Justru Untung, Bukan Rugikan Negara

SUARAENERGI.COM – Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan merasa kecewa usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Karen ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

Karen tak habis pikir kenapa penyidik KPK tidak memahami aksi korporasi yang dijalankan Pertamina ketika itu. Padahal, kata Karen, pihaknya melakukan aksi korporasi dengan tetap menjalankan perintah jabatan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2010 dan Nomor 14/2011.

“Perintah ini sesuai Anggaran Dasar Pertamina, saya beserta jajaran dIreksi dan staff Pertamina telah melaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana tertuang dalam Rencana Prioritas Pembangunan Nasional,” kata Karen.

Karen menyebutkan secara keseluruhan, pembelian LNG dari Corpus Christi (CC), justru telah menguntungkan Pertamina dan negara. Saat ini keuntungan tersebut sekitar US$200 juta atau Rp 1,6 triliun dan hal tersebut telah disampaikan kepada Penyidik. “Semoga mereka bisa mereview kembali sebaik-baiknya, dengan hasil yang sesuai dengan faktanya,” ujar Karen.

Karen mengatakan sudah menjelaskan kepada Penyidik berdasarkan semua dokumen yang ada, bahwa kontrak pengadaan LNG dari CC yang ditandatangani pada tahun 2013 dan 2014 sudah tidak berlaku karena dianulir melalui Kontrak tahun 2015. Kerugian yang marak diberitakan adalah kerugian yang terjadi saat kondisi pandemi COVID-19 tahun 2020-2021, padahal kontrak berjalan untuk periode 2019 hingga 2040.

Berdasarkan dokumen yang ada, kerugian tersebut pun bisa dihindari apabila pada tahun 2018 Pertamina melakukan penjualan kargonya kepada Trafigura ataupun BP.

“Tapi karena alasan yang tidak saya pahami, penjualan tersebut tidak terlaksana. Meski demikian, saya dengar saat ini Pertamina sudah untung besar dari pengadaan ini. Mudah-mudahan penjelasan tersebut dapat diterima oleh pihak KPK maupun BPK,” kata Karen.

Ia menambahkan, apabila ada kecurigaan mengenai pembelian LNG yang dianggap tidak benar atau terlalu mahal, dapat mengakses website Securities & Exchange Commission (SEC). “Di sana terang benderang dapat dilihat harga pembelian LNG Pertamina adalah sama dengan pembeli-pembeli lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Karen menyampaikan pembelian kargo LNG merupakan aksi korporasi yang diinisiasi tahun 2011 oleh tim LNG seiring dengan Inpres Nomor 1/2010 dan Nomor 14/2011 dan setelah dilakukan kajian dengan dibantu oleh 3 konsultan internasional, serta disetujui oleh seluruh Direksi PTMN di tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat BUMN dan UKP4 terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana Pertamina ditargetkan untuk menandatangani perjanjian jual beli dengan penyedia LNG.

“Jadi transaksi pembelian kargo LNG oleh Pertamina dari CC ini bukan merupakan aksi pribadi, melainkan aksi korporasi Pertamina yang secara sah diputuskan oleh Direksi secara kolektif kolegial dan bentuk pelaksanaan perintah jabatan sesuai Anggaran Dasar Pertamina. Mohon doa dari rekan-rekan media agar kasus ini menjadi terang benderang mengingat saya sudah mengalami pencekalan lebih dari 1 tahun. Adapun lebih dan selengkapnya akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum saya,” kata Karen.

Diketahui, Karen oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top