SUARAENERGI.COM – KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) atau UIK SBS tahun 2017–2022.
Ada pun tiga orang tersangka yang dimaksud adalah General Manager pada PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (BA), Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Alex mengatakan, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai kurang lebih sebesar Rp 25 miliar dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh auditor.
“Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7).
Adapun Alex mengungkapkan bahwa konstruksi perkaranya berawal pada 17 Januari 2018. Saat itu, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang di antaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar.
Sebulan berselang, pertemuan pun dilakukan di antara ketiga tersangka bersama dengan Direktur PT Austindo Prima Jaya Abadi Erik Ratiawan selaku agen produk Clyde Bergemann, Deputi Manager Enjinering PT PLN UIK SBS Mustika Efendi, dan Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS Fritz Daniel Pardomuan Hasugian.
Pertemuan itu untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.
Budi Widi Asmoro kemudian menetapkan dan menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. Lalu, Nehemia kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.
Pada 15 Februari 2018, Nehemia pun mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp 52 miliar kepada Budi Widi Asmoro dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.
Budi kemudian merespons dan meminta pihak PLTU Bukit Asam agar menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
Dokumen itu pun dibuat oleh pihak PLTU Bukit Asam dengan back date tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran dan selanjutnya disampaikan kepada Divisi Engineering PT PLN UIK SBS.
“Sekitar pertengahan 2018, terdapat kesepakatan antara Nehemia dan Budi bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp 25 miliar dari penawaran awal Rp 52 miliar,” papar Alex.
- Mustika Efendi menerima sebesar Rp 75 juta;
- Fritz Daniel Pardomuan Hasugian menerima sebesar Rp 10 juta;
- Handono, selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima sebesar Rp 100 juta;
- Riswanto, selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima sebesar Rp 65 juta;
- Nurhapi Zamiri, selaku Pelaksana Pengadaan menerima sebesar Rp 60 juta;
- Feri Setiawan, selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima sebesar Rp 75 juta;
- Wakhid, selaku Penerima Barang menerima sebesar Rp 10 juta;
- Rahmat Saputra, selaku Penerima Barang menerima sebesar Rp 10 juta;
- Nakhrudin, selaku Penerima Barang menerima sebesar Rp 10 juta;
- Riski Tiantolu, selaku Penerima Barang menerima sebesar Rp 5 juta; dan
- Andri Fajriyana, selaku Penerima Barang menerima sebesar Rp 2 juta.