SUARAENERGI.COM, Yogyakarta – Polda DIY tengah mengusut kasus tambang ilegal yang terjadi di Gunung Kidul. Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi terkait kegiatan pertambangan yang melanggar hukum tersebut. Selain itu, sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut juga telah disita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pertambangan yang tidak berizin di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda DIY segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi tambang ilegal.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa alat berat yang digunakan dalam operasional tambang ilegal ini. “Kami telah menyita alat berat berupa ekskavator dan beberapa peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk menambang secara ilegal,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap 14 saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dan bukti terkait pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
“Semua pihak yang terbukti terlibat dalam tambang ilegal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap aktivitas pertambangan yang mencurigakan dan tidak berizin,” tambahnya.
Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah dan memberantas aktivitas ilegal semacam ini.**