SUARAENERGI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2005, 2006, dan 2007 kepada Pemerintah Provinsi Maluku. BMN dimaksud berupa Jaringan Listrik dan Infrastruktur Pendukungnya dengan total nilai perolehan sebesar Rp55.033.618.003,00 dan total nilai buku saat ini sebesar Rp31.409.857.173,00.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa jaringan listrik dan infrastruktur pendukung tersebut dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Provinsi Maluku.
“BMN tersebut telah dirasakan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat di Provinsi Maluku sejak dibangun sampai saat ini. Dengan dilakukannya penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima BMN ini kepada Pemerintah Provinsi Maluku, kami berharap keberlanjutan manfaat atas Jaringan Listrik dan Infrastruktur Pendukungnya bagi masyarakat di Provinsi Maluku,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (11/12).
Penyelesaian aset Dekonsentrasi di Provinsi Maluku dilaksanakan sejak tahun 2022 dan pada tahun 2023 dibentuk Tim Terpadu yang terdiri dari perwakilan instansi Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku, dan PT PLN (Persero), yang pada akhirnya dapat menyelesaikan inventarisasi dan tindak lanjutnya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Sekda Propinsi Maluku, Kepala Dinas ESDM Maluku, Karo/Kapus di KESDM, Direktur Keuangan dan GM IUW Maluku dan seluruh Tim Terpadu yang telah menyelesaikan tugas nya dengan baik. Apresiasi khusus juga diberikan kepada tim yang turun langsung ke lapangan dengan perjuangan tinggi menuju lokasi,” tutur Dadan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, juga menyambut baik dan mengapresiasi penyerahan BMN Infrastruktur Listrik dari Kementerian ESDM kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebagai wujud keberpihakan Pemerintah terhadap tujuan bernegara yang diamanatkan di Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan harapan adanya program dari Kementerian ESDM yang serupa berikutnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dapat menunjang proses-proses melistriki wilayah-wilayah di Provinsi Maluku yang cukup tersebar.
Sebagai informasi, BMN yang diserahterimakan ini merupakan saldo BMN dekonsentrasi terakhir yang telah diselesaikan administrasi Hibah nya sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2020, mengenai penyelesaian Hibah Aset dari Satuan Kerja Dekonsentrasi Inaktif yang terdapat di 11 Provinsi di Indonesia.