SUARAENERGI.COM, Kotawaringin Barat – Tim Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Kapuas Prima Coal (KPC), Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dalam rangka meninjau langsung persoalan pembangunan smelter, khususnya smelter zinc (seng), di perusahaan anak bangsa tersebut. Ketua Tim Kunsfik Komisi VII, Mukhtarudin, menilai PT KPC merupakan industri pionir yang merupakan pabrik smelter seng pertama di Indonesia, yang kini proses pembangunan pabriknya sudah mencapai kurang lebih 93 persen.
“Alhamdulillah, Smelter Timbal (Pb) sudah produksi 100 persen, smelter zinc sudah beroperasi 93 persen, sedang berproses. Ini merupakan industri pionir yang tentu kita dukung pengembangannya,” ujar Mukhtarudin kepada Parlementaria, usai peninjauan produksi barang mineral di PT KPC, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (7/7/2024).
Dengan dihadiri perwakilan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, Komisi VII berniat untuk melihat persoalan langsung di lapangan termasuk mencari solusi dalam rangka mendorong amanat UU Minerba untuk hilirisasi tambang.
“Karena hilirisasi ini merupakan sesuatu yang memberikan nilai tambah yang besar, baik pendapatan negara maupun lapangan pekerjaan. Karena itu hilirisasi mineral sebuah keniscayaan dan juga ini amanat dari UU Minerba kita dorong terus,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia berharap seluruh stakeholder terkait mendukung agar segera, paling lambat akhir 2024, proses pembangunan smelter zinc di PT KPC ini sudah selesai seluruhnya. Sehingga, di 2025, dapat berproduksi 100 persen untuk smelter zinc tersebut.
“Kita akan dorong juga untuk sebagai kawasan industri strategis yaitu PSN. Karena ini merupakan suatu yang penting dan dengan PSN, diharapkan akan ada insentif berupa kemudahan dalam koordinasi yang lebih cepat dari proses perizinan dan sebagainya. Sehingga itulah kita kesini dalam rangka mengetahui keberadaannya seperti apa, baik itu regulasi, koordinasi, insentif lain yang kita berikan,” tutupnya.
Diketahui, dalam paparan PT KPC Tbk kepada Komisi VII dan mitra terkait, ditemukan kendala bahwa belum optimalnya pembangunan smelter zinc tersebut dikarenakan masih terkendalanya lahan yang digunakan. Adapun lahan yang bisa diperluas untuk digunakan pembangunan smelter tersebut masih berstatus sebagai lahan perhutanan. Karena itu, untuk pemberdayaan lahan tersebut menjadi smelter zinc, harus mendapatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah pusat. Hal itu sebagaimana amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.**