Korporasi, Minerba, Regulasi

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan: Dugaan Kriminalisasi Bukit Asam Makin Terang Benderang

SUARAENERGI.COM – Kasus dugaan kriminalisasi aksi korporasi yang terjadi di perusahaan BUMN, PT Bukit Asam, Tbk (PTBA) dan anak usahanya PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) terus menguak fakta baru. Kali ini, Soesilo Aribowo yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum 4 Tersangka dalam kasus tersebut ikut membeberkan sejumlah kejanggalan.

Soesilo Aribowo menghormati proses hukum yang sedang berjalan tetapi ia sangat menyayangkan kenapa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan hingga menetapkan tersangka.

Menurut Soesilo, terdapat kejanggalan yang seharusnya dapat menjadi pertimbangan Kejati Sumsel. “Sangat saya yakini kalau dugaan tindak pidana ini dikaji dari karakternya secara cermat adalah tindakan korporasi yang pada manajemen itu dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule dalam UU PT dan aturan lain,” tegas Soesilo dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Kejanggalan berikutnya, sambung Soesilo, adalah bahwa tidak ada larangan pengambilalihan suatu perusahaan oleh siapapun dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ada.

Kemudian, Soesilo juga meyakini bahwa tidak akan ada kerugian negara karena akuisisi ini, sebaliknya justru menguntungkan korporasi. “Apalagi kalau kita kaji dari UU BUMN, jelas itu adalah cucu BUMN dan itu bukan BUMN,” papar Soesilo.

Sebelumnya, pegiat media sosial @kurawa membongkar aksi korporasi menguntungkan berujung kriminalisasi yang terjadi di PTBA dan anak usahanya PT Satria Bahana Sarana (PT SBS). Diketahui, Bukit Asam dan SBS beroperasi di Sumatera Selatan, yang bergerak di bisnis tambang batubara.

Kurawa mendapatkan sejumlah fakta saat di lapangan. PT SBS didirikan di Jakarta sejak 2004 dengan usaha di bidang rental alat berat dan kontraktor pertambangan, utamanya batu bara, di Kalimantan Utara dan Jambi. Lantaran harga batu bara sempat anjlok sehingga pendapatan turun pada 2012, perusahaan lantas “putar otak” agar dapat terus beroperasi.

Puncaknya, pada 27 Juni 2013, PT SBS bersurat kepada PTBA untuk menawarkan menjadi vendor. Surat dibalas PTBA dengan menyampaikan rencana mengakuisisi PT SBS.

Rencana tersebut disampaikan kepada Direktur Operasi PT SBS, Harry Iswahyudi, dan diteruskannya kepada sang pemilik, Tjahyono Imawan. Tjahyono bersama mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

PTBA mau mengakuisisi PT SBS lantaran berniat memiliki perusahaan kontraktor sendiri mengingat selama ini menggunakan jasa rekanan, PT Pamapersada Nusantara. PT SBS “diincar” lantaran mencatatkan keuntungan sejak berdiri hingga 2009 sehingga dinilai prospeknya cerah.

“Tawaran akuisisi PTBA ini diterima oleh Saudara Tjahyono. Proses akuisisi dimulai dengan penandatanganan kerahasiaan PTBA dan PT SBS, menyerahkan semua dokumen-dokumen penting untuk dinilai, lalu PTBA membentuk tim akuisisi sebanyak 4 orang, diketuai Syaiful Islam,” cuit Kurawa.

Selanjutnya, PTBA melaksanakan uji tuntas (due diligence) akuisisi dengan menunjuk konsultan independen, PT Bahana Sekuritas. Tujuannya, mengetahui nilai, potensi, dan risiko.

Dalam kajiannya, PT Bahana Sekuritas menyebutkan, akuisis PT SBS bakal menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal senilai US$4 juta atau sekitar Rp48 miliar akan membuat perusahaan negara itu memiliki hak kepemilikan 90%. Bahkan, dianggap lebih baik dariapda PTBA mendirikan perusahaan anyar karena menelan biaya hingga Rp113 miliar. Seluruh dana akuisisi disetor ke rekening PT SBS.

“Nilai penyertaan modal US$4 juta didapat dari perhitungan yang diberikan oleh manajemen PT SBS untuk menyehatkan perusahaan: revitalisasi, mobilisasi dan workshop alat berat US$1,9 juta dan modal kerja US$2,1 juta,” twitnya.

Apalagi, dalam perjanjian akuisisi tersebut terdapat klausul utang PT SBS menggunakan personal guarantee Tjahyono. Dengan begitu, yang bersangkutan wajib melunasinya tanpa membebankan kepada perusahaan.

PTBA resmi memiliki 90% saham PT SBS pada Januari 2015. Ada tambahan 5% seiring dilepasnya saham Tjahyono dengan harga Rp1 per lembar. Tjahyono lantas dijadikan komisiaris sebagai persiapan transisi.

Kurawa melanjutkan, kinerja PT SBS pascaakuisisi berjalan baik karena mulai pulih. Apalagi, mendapatkan porsi vendor khusus terafiliasi dengan PTBA. Tidak heran jika mengantongi laba Rp135 miliar pada 2022.

Dua tahun setelah akuisisi atau 2017, Kejati Sumsel mulai mengusut pembelian PT SBS. Bahkan, membentuk tim khusus. Setelah nyaris setahun bekerja, kejaksaan tidak mendapati adanya kerugian negara. Tim akhirnya dibubarkan.

Pada 2018, Tjahyono diminta melepas 5% saham PT SBS yang dimilikinya kepada PTBA. Berdasarkan hasil penilaian konsultan independen, Mandiri Sekuritas, per lembar dihargai Rp12.500. Dengan begitu, Tjahyono mendapatkan Rp17,6 miliar.

“Uang penjualan saham 5% milik Saudara Tjahyono ini pun tidak masuk ke kantong pribadi beliau karena ada klausul akuisisi utang PT SBS yang gunakan personal guarantee Saudara Tjahyono, adalah tanggung jawab beliau. Di tahun 2018, sisa utang tersebut masih sekitar Rp23 miliar,” cuitnya.

Jika PT SBS dijual hari ini, ungkap Kurawa, nilainya (valuasi) pada 2022 menembus Rp1,6 triliun-Rp2,5 triliun. Besarannya mencapai 400-600 kali lipat daripada penyertaan modal pertama PTBA ke PT SBS. Perhitungan tersebut berdasarkan kajian konsultan.

Namun di pihak lain, Kejati Sumsel kembali mengusut akuisisi PT SBS pada Maret 2022. Bahkan, tim penyidik menahan dua tersangka, yakni Direktur Utama PTBA 2011-April 2016, M, dan Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan 2012-2016, NT.

“Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan, PT SBS, oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023).

M dan NT ditahan setelah sempat diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Vanny, sudah cukup bukti keduanya terlibat dalam perkara ini.

“Sehingga, tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023.”

Dengan ditetapkannya M dan NT sebagai tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. “Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar,” tandas Vanny.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, akan mengawasi Kejati Sumsel yang sedang mengusut kasus tersebut.

“Tentu saja sesuai tugas kewenangan Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum sekaligus memastikan jaksa tidak boleh mengalami gangguan dalam menegakkan hukum sesuai amanat UU,” kata Barita dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top