SUARAENERGI.COM – Pakar Hukum Energi dan Pertambangan Dr Ahmad Redi, SH, MH menyayangkan sikap pemerintah yang berencana akan memberikan perpanjangan operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Diketahui, operasi produksi Freeport akan berakhir pada 2041 mendatang atau 18 tahun ke depan. Namun karena ada iming-iming penambahan saham pemerintah sebesar 10 persen, serta komitmen membangun smelter di Gresik, Jawa Timur, pemerintah tampaknya terbuai hingga melupakan apa yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Kita menjadi curiga, jangan-jangan rencana perpanjangan tersebut hanya ingin memuluskan Freeport mengeruk sumber daya alam Indonesia, dan di saat bersamaan amanat UUD 1945 dan UU Minerba menjadi dilupakan,” ujar Ahmad Redi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Padahal, sesuai amanat UU Minerba, divestasi saham Freeport hingga 51 persen sudah berhasil dilakukan hingga MIND ID sebagai perusahaan BUMN, kini telah bertindak sebagai pemegang saham terbesar yakni 51 persen. Selanjutnya, dalam 18 tahun ke depan, saham 100 persen Freeport akan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dengan sendirinya, ketika kontrak Freeport telah berakhir pada 2041 nanti. Di saat itu, wilayah IUPK (WIUPK) Freeport akan kembali ke negara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini maka terhadap WIUPK yang berakhir dapat ditetapkan wilayahnya dan perizinannya kepada perusahaan BUMN.
“Ketika WIUPK Freeport berakhir, pemerintah dapat memberikan wilayah dan izin usahanya kepada PT MIND ID sebagai pemegang IUP/IUPK yang secara 100 persen melakukan kegiatan usaha, tanpa melibatkan entitas lain sebagai pemagang saham. Di saat inilah, Indonesia menguasai sepenuhnya kegiatan usaha eks Freeport secara menyeluruh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” beber Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur, Jakarta ini.
Sayangnya, pemerintah tampaknya lebih memilih memperpanjang IUPK Freeport, yang di dalamnya ada Freeport Mc Moran Inc sebagai pemegang saham 48.8 persen saham Freeport, sampai tahun 2061. Anehnya lagi, perpanjangan tersebut akan dilaksanakan jauh-jauh hari sebelum tahun 2041. “Secara normatif, regulasi di sektor minerba mengatur permohonan perpanjangan waktu operasi untuk pertambangan Freeport hanya dapat dilakukan oleh Menteri ESDM paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.”
Menurut Redi, sudah bisa ditebak langkah pemerintah selanjutnya untuk memuluskan rencana Freeport. Yakni, dengan melakukan revisi regulasi yang pada akhirnya akan memberikan ruang yang lebar bagi Freeport untuk dapat terus beroperasi hingga 2061 mendatang. Selain harus mengubah peraturan perundang-undangan, sambung Redi, pemerintah juga harus membayar pembelian saham divestasi 10 persen kepada Freeport Mc Moran Inc. Divestasi saham itu merupakan pengalihan saham melalui jual beli saham. Adanya pemberian perpanjangan sampai dengan 2061 bukan berarti Pemerintah mendapatkan saham gratis dari Freeport Mc Moran Inc, namun saham tersebut meski dibeli dengan harga pasar, termasuk dengan menghitung cadangan mineral yang ada di bumi Indonesia.
“Ini ibarat pemerintah Indonesia membeli saham yang dihitung dari mineral yang ada di bumi Indonesia sendiri. Belum lagi, komitmen Freeport Mc Moran Inc yang akan membangun smelter di Fak-Fak Papua. Komitmen ini juga menjadi beban bagi pemegang saham yang lain, yaitu PT MIND ID. Bahkan menjadi penanggung beban paling berat karena sebagai pemegang saham mayoritas di Freeport. Ingat, yang akan membangun smelter adalah Freeport yang di dalamnya ada PT MIND ID, bukan smelter yang dibangun oleh Freeport Mc Moran Inc,” tukas Redi.
Bagi Redi, rencana memperpanjang kontrak Freeport bisa dipastikan hanya akan menimbulkan cost yang lebih besar ketimbang benefit bagi Indonesia. “Ada baiknya, pemerintah lebih menimbang opsi moderat yaitu tetap dengan skema saat ini, yaitu PT MIND ID tetap dengan kepemilikan saham 51 persen, memastikan smelter tembaga di Gresik bisa segera beroperasi, dan menunggu sampai dengan tahun 2041 ketika IUPK Freeport berakhir. Dengan demikian, cita-cita Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud sepenuhnya setelah hampir 60 tahun (sejak 1967) Freeport Mc Moran Inc mengeksploitasi mineral Indonesia di Papua,” pungkas Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, ini.