Dendy Kurniawan, Fadjar Djoko Santoso, Harga Tiket Mudik Lebaran 2025, Korporasi, passenger service charge (PSC), Pelita Air, PILIHAN, Profil

Mudik Lebaran Makin Mudah! Pelita Air Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat 2025

Share

SUARAENERGI.COM, Jakarta – Pelita Air menyambut baik kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi rata-rata sebesar 13% guna mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers bertajuk Peninjauan Penurunan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran 2025, yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet Merah Putih serta perwakilan pemangku kepentingan di sektor aviasi, pada Sabtu, 1 Maret 2025, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Utama Pelita Air, Dendy Kurniawan, mengapresiasi langkah strategis ini karena dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara selama periode Lebaran.

“Sebagai bagian dari ekosistem transportasi udara nasional, tentunya kami mendukung kebijakan strategis ini karena dapat memudahkan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara selama momen libur Lebaran tahun ini.” ujar Dendy.

Lebih lanjut, Dendy menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan masyarakat pilihan transportasi udara yang lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan.

“Kebijakan ini membuat masyarakat memiliki pilihan transportasi udara yang berkualitas untuk mudik ke kampung halamannya. Masyarakat dapat mempercayakan penerbangannya kepada Pelita Air untuk perjalanan libur Lebaran yang aman, nyaman dan tepat waktu.” jelasnya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan dukungan perusahaan terhadap kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjadikan perjalanan udara lebih terjangkau.

“Kami mendukung kebijakan penurunan harga tiket pesawat melalui penurunan fuel surcharge agar perjalanan udara menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat,” ungkap Fadjar.

Sebagai informasi, kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini berlaku pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pemesanan tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini diterapkan di seluruh bandara di Indonesia, menyusul adanya penyesuaian fuel surcharge, diskon passenger service charge (PSC), serta pengurangan pajak yang memungkinkan maskapai untuk menurunkan tarif tiket bagi para penumpang.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top