Minerba

Nasib Hilirisasi Mineral Berantakan Akibat Penuhi Permintaan Freeport?

Ilustrasi

SUARAENERGI.COM – Dengan berani dan bernyali, Presiden Jokowi memberlakukan kebijakan larangan ekspor biji nikel terhitung sejak Januari 2020. Jokowi bahkan bergeming saat kebijakan itu diadukan ke World Trade Organization (WTO). Kendati kalah di Forum WTO, Jokowi justru semakin berani dan bernyali melanjutkan pelarangan ekspor seluruh hasil tambang dan mineral yang tanpa hilirisasi di smelter dalam negeri.

Menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, tujuan hilirisasi adalah untuk menaikkan nilai tambah dan pembangun ekosistem industri terkait. “Program hilirisasi terbukti menaikkan nilai tambah yang berlipat-lipat,” ucapnya, Senin (26/6/2023).

Diuraikan olehnya, pasca pelarangan ekspor bahan mentah, Indonesia berhasil meningkatkan nilai ekspor produk turunan nikel hingga 19 kali lipat, yang semula hanya Rp17 triliun atau US$1,1 miliar pada 2017 meningkat menjadi Rp326 triliun atau US$20,9 miliar pada 2022.

Demikian juga dengan nilai tambah yang dihasilkan produk turunan Bauksit telah meningkatkan pendapatan negara dari Rp21 triliun pada 2017 menjadi sekitar Rp62 triliun pada akhir 2022. “Dengan kenaikan pendapatan itu, Jokowi semakin berani dan bernyali melanjutkan larangan ekspor seluruh bahan mentah hasil tambang dan mineral,” kata Fahmy.

Namun Fahmy menyayangkan nyali Jokowi itu berhasil dipatahkan oleh Freeport yang memaksa Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan relaksasi (penundaan) larangan ekspor konsentrat, bahan baku timah, perak, dan emas.

“Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi-lagi memberikan izin relaksasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin ekspor konsentrat itu mestinya berakhir pada Juni 2023, namun diperpanjang sampai Mei 2024,” ungkapnya.

Pemberian relaksasi ekspor konsentrat itu menurutnya menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri. “Dampaknya, mereka akan menuntut relaksasi ekspor bahan mentah serupa. Kalau pemerintah memenuhi tuntutan tersebut, tidak bisa dihindari nasib program hilirisasi akan porak-poranda,” ujarnya.

Dia menambahkan, program hilirisasi semakin porak-poranda manakala ditemukan ekspor illegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China yang berlangsung sejak 2020. “Selain itu, pemberian relaksasi ekspor konsentrat dan ekspor illegal bijih nikel akan memicu ketidakpastian yang menyebabkan investor smelter hengkang dari negeri ini,” pungkasnya.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top