SUARAENERGI.COM – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Anggota Komisi VII DPR RI telah menggelar Pembinaan Pertambangan Mineral kepada Pemda DIY dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kegiatan pembinaan ini disambut baik oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana. Menurutnya, kegiatan ini selaras dengan upaya DIY dalam mengimplementasikan Pergub DIY Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam Jenis tertentu & Batuan.
“Dan kami harapkan dalam kesempatan ini juga nantinya peraturan gubernur yang baru ini juga bisa dijadikan acuan bersama bagi seluruh stakeholder yang bergerak di bidang pertambangan di seluruh wilayah DIY,” ujar Tri Saktiyana.
Langkah tersebut menurut Tri Saktiyana juga harus didukung dengan prinsip Dasa Darma Pramuka ‘cinta alam dan kasih sayang sesama manusia’. Dalam setiap kegiatan pertambangan harus memperhatikan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan reklamasi pasca tambang. Pemilik izin tambang juga wajib memberikan kompensasi terhadap masyarakat terdampak langsung.
Gandung Pardiman selaku Komisi VII DPR RI berharap regulasi yang mengatur penambangan di DIY ini jelas dan bermanfaat untuk rakyat. Dalam sambutannya Gandung juga menyoroti perihal maraknya pertambangan yang ilegal tanpa izin.
“Pak Gubernur sudah membuat tim terpadu tapi nyatanya masih adanya penambangan ilegal. Dan yang paling sedih justru dibekingi oleh orang-orang yang ada dalam tim terpadu tersebut,” ujar legislator Dapil Jogja tersebut.
Selanjutnya Gandung ingin DIY segera bisa menyelesaikan persoalan pertambangan ilegal tersebut. Ia menuturkan dirinya siap berdialog dengan Kapolda DIY untuk mengambil langkah tegas.