SUARAENERGI.COM – Aktivitas pengapalan batu bara di Muara Berau, Kalimantan Timur terancam terhambat. Pemicunya produsen batu bara (shipper), perusahaan pemilik floating crane (FC) dan perusahaan bongkar muat (PBM) dipaksa menggunakan sistem baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami mengkhawatirkan terganggunya kegiatan usaha yang selama ini berjalan lancar, setelah Kementerian Perhubungan menetapkan rekomendasi tarif jasa kepelabuhanan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Muara Berau Samarinda pada tanggal 24 Juli 2023. Tarif baru ini akan diberlakukan oleh PTB efektif per 1 Oktober 2023,” ujar Ketua APBI, Pandu Sjahrir dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Pandu menyebut, proses alih muat batu bara (ship to ship transfer atau STS) di Pelabuhan Muara Berau, Samarinda setiap tahunnya terdapat lebih dari 90 juta ton untuk tujuan ekspor dan domestik.
Para produsen batu bara (shipper), perusahaan pemilik floating crane (FC), dan perusahaan bongkar muat (PBM) yang kena dampak kebijakan ini adalah anggota Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). Kata dia, dengan penetapan rekomendasi tarif baru ini, seluruh kegiatan STS di Pelabuhan Muara Berau akan dimonopoli oleh PTB.
“APBI sangat keberatan dengan adanya monopoli dalam bisnis proses dimana bisnis proses yang berjalan saat ini akan berubah sehingga pihak shipper tidak bisa menunjuk langsung pemilik FC atau PBM, namun harus melalui PTB,” jelas dia.
Tarif yang baru tersebut menurut pihak shipper akan menambah beban biaya sekitar $ 0.82/MT untuk kapal Gearless dan sekitar $ 0,42/MT untuk kapal Geared and Grabbed, yang mana tarif tersebut akan diterima oleh pihak PTB tanpa melakukan layanan jasa.
Pandi bilang, perusahaan keberatan membayar tarif karena berpegang pada prinsip umum di dunia usaha yaitu “no service no pay”. Selain itu dengan penambahan beban biaya tersebut akan berpotensi terhadap penurunan penerimaan negara baik melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor energi dan sumber daya mineral.
“PTB mengelola konsesi yang diberikan oleh Pemerintah selama 25 tahun. APBI menolak dengan tegas atas penetapan rekomendasi tarif jasa kepelabuhan oleh Kementerian Perhubungan ini karena ditetapkan secara sepihak oleh Kementerian Perhubungan meskipun sebelumnya masih dalam proses pembahasan (bisnis proses dan tarif) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, PTB dan APB,” bebernya.
APBI juga keberatan tidak diakomodir sebagai pihak yang dilibatkan dalam proses konsultasi usulan tarif jasa kepelabuhanan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 121 Tahun 2018.
“Seharusnya APBI yang beranggotakan lebih dari 90 perusahaan pertambangan batu bara sebagai shipper merupakan salah satu pihak yang sangat berkepentingan dan bahkan akan sangat dirugikan jika ada usulan penetapan tarif tanpa persetujuan dari APBI,” kata Pandu.
Karena itu dia menyerukan kepada pemerintah untuk membantu mencarikan solusi baik bagi pihak shipper, perusahaan pemilik FC maupun juga pihak PTB agar proses pengapalan batu bara dari Muara Berau bisa berjalan lancar dan negara tidak dirugikan.
Kata dia, penetapan tarif yang memberatkan pelaku usaha tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang mendorong dunia usaha melalui UU Cipta Kerja.
“Selain itu, hambatan pengapalan akibat proses bisnis yang belum disepakati, dapat mengganggu kelancaran logistik ditengah Upaya pemerintah mendorong pengembangan tol laut nasional,” pungkasnya.