SUARAENERGI.COM – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) berkomitmen untuk ikut mengawasi sektor pertambangan. Kali ini direalisasikan dengan mengungkapkan keprihatinannya terkait laporan dari beberapa anggotanya mengenai keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang misterius (phantom).
Menurut Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, laporan tersebut menunjukkan adanya IUP yang sebelumnya telah dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah namun tiba-tiba muncul kembali. Ini bisa menjadi masalah serius karena terjadi ketidaksesuaian dalam administrasi dan pengawasan IUP.
“Kami telah menerima laporan serius dari anggota kami tentang IUP misterius ini di wilayah Sulawesi Tenggara. Ini adalah masalah serius yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam administrasi dan pengawasan IUP. ASPEBINDO berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mengatasi masalah ini dan memastikan integritas serta transparansi dalam penerbitan dan pengelolaan IUP,” tegas Anggawira, Selasa (21/11).
Keberadaan IUP phantom ini dapat dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan sektor pertambangan. Oleh karena itu, ASPEBINDO mendesak agar ada penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas untuk menangani masalah ini.
“Tim kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum jika memang ditemukan adanya pelanggaran dalam penerbitan IUP ini kembali, kami akan menanggapi serius setiap laporan dari anggota kami di wilayah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anggawira mengatakan bahwa langkah yang diambil ini dilakukan untuk menjaga asas kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia. Jika tindakan dan keberadaan IUP phantom ini dibiarkan tentu akan merusak iklim berusaha di Indonesia, sehingga investor akan enggan untuk menanamkan modal.
“ASPEBINDO berencana untuk menyusun rekomendasi dan memberikan masukan kepada Kementerian ESDM terkait dengan peningkatan mekanisme pengawasan dan verifikasi IUP. Kami berharap kerjasama ini akan membawa perbaikan signifikan dalam sistem perizinan pertambangan di Indonesia, demi mewujudkan sektor pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.