Listrik

Pentingnya Penegakan Hukum dan Kolaborasi Semua Pihak Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan

Selama gelaran Conference of the Parties (COP) 28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada 30 November-12 Desember 2023, PT PLN (Persero) berhasil menjaring 14 kerja sama dalam agenda transisi energi. Hal ini selaras dengan komitmen mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

SUARAENERGI.COM – Sore menjelang malam di tahun 1990-an, di sebuah desa di Sumatera Selatan. Seorang bocah sangat gembira menyusuri jalan menuju masjid untuk mengaji. Ia tetap gembira meski tangan kanannya harus bertugas memegangi obor sebagai pengganti lampu penerangan listrik. Saat itu, Sumatera Selatan telah berstatus sebagai lumbung energi karena memproduksi jutaan ton batubara. Tapi ada daya, bocah itu dan sebagian masyarakat Sumatera Selatan rupanya belum berkesempatan menikmati berlimpahnya kekayaan alam itu. Padahal, batubara merupakan salah satu primadona bahan bakar untuk pembangkit tenaga listrik. Cerita serupa akan terjadi saat memasuki sahur di bulan puasa. “Ibu saya selalu menyiapkan lilin karena listrik masih sering padam,” ujar Pengamat Energi dan Pertambangan Dr Ahmad Redi, SH, MH, mengenang masa kecilnya di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebuah daerah yang kaya batubara tetapi kerap mengalami byar pet listrik.

Kini di era reformasi yang telah berusia 25 tahun, pengalaman masa kecil Ahmad Redi barangkali masih bisa dijumpai di pelosok negeri. Meski harus diakui pula, sudah banyak perbaikan dan kemajuan yang telah dialami oleh generasi masa kini. Lalu apa yang sebenarnya penyebab terjadinya ketidakadilan energi tersebut? “Saya kira sederhana saja yakni kurang seriusnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan energi,” ujar Ahmad Redi dalam sebuah wawancara dengan suaraenergi.com, Jumat (15/12/2023).

Ahmad kemudian mengulik isu yang belakangan sedang tren saat ini yakni transisi energi. Menurut dia, transisi energi pada dasarnya sudah dilengkapi dengan instrumen hukum yang cukup lengkap dan komprehensif. Dari hulu hingga ke hilir. Ambil contoh, UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020. Di dalam UU ini, jelas disebutkan sederet aturan yang salah satunya memfasilitasi pentingya upaya transisi energi lewat hilirisasi batubara. Kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan kata lain, skenario transisi energi di sektor minerba pada dasarnya sudah dirancang dengan sangat baik.

Transisi energi, sambung Dosen Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta, ini juga sangat erat kaitannya dengan dekarbonisasi. Soal ini, sudah ada juga instrumen hukum yang menaunginya. Yakni, Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Pada intinya, Perpres ini mengatur tentang Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, maupun Pungutan atas Karbon.

Selanjutnya adalah UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI, yang diharapkan bisa segera disahkan dalam waktu singkat. “Sehingga berbicara tentang transisi energi pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari strategi yang harus diperhatikan secara komprehensif. Dalam konteks ini, konsistensi merupakan hal sangat perlu dipertahankan. Termasuk pentingnya memberikan penghargaan maupun penegakan hukum bagi perusahaan yang bersedia maupun yang tidak bersedia menjalankan transisi energi,” papar Ahmad.

Perusahaan seperti PT PLN (Persero) yang telah bersedia menjalankan program transisi energi melalui dedieselisasi sudah seyogianya mendapat penghargaan dari pemerintah. Sebaliknya, perusahaan yang enggan atau masih mengekspor bahan mentah batubara atau mineral lainnya juga sepatutnya diberikan sanksi tegas dan jelas. “Keinginan PLN memensiunkan PLTU-nya harus diapresiasi. Inilah yang kita sebut dengan konsistensi menjalankan instrumen hukum yang telah ditetapkan bersama. Saya kira inilah salah satu kunci utama untuk mewujudkan net zero emission (NZE) pada 2060 mendatang dengan tetap menerapkan prinsip berkeadilan,” tukas Ahmad Redi.

Sementara itu, di kesempatan berbeda, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menggarisbawahi pentingya peran serta semua pihak untuk mewujudkan transisi energi. Kolaborasi menurut Satya adalah kunci penting di mana seluruh pemangku kepentingan harus berperan sebagai penggerak transisi energi. “UU No 30 Tahun 2007 yang menjadi dasar dibentuknya Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa penggerak transisi energi harus dilakukan secara holistik oleh tujuh pemangku kepentingan, dan kini ditambah oleh Kemenristek. Dengan kata lain, transisi energi tidak bisa dijalankan secara parsial oleh satu pemangku kepentingan seperti Kementerian ESDM maupun lembaga seperti PLN,” ujar Satya beberapa waktu lalu dalam sebuah webinar.

Hal penting lain yang ditegaskan Satya adalah terkait pemahaman yang selama ini barangkali keliru terkait NZE. Satya menyebutkan, NZE bukan berarti menjadi nol emisi atau sama sekali tidak ada emisi. NZE adalah titik tercapainya perimbangan penggunaan energi fosil maupun non fosil dengan kemampuan daya serap bumi terhadap emisi. “Inilah definisi yang perlu dipahami bersama bahwa NZE adalah titik tercapainya perimbangan di bumi kita,” ujar Satya.

Dengan demikian, sambung Satya, transisi energi memang membutuhkan waktu tidak singkat dan tentunya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk peran negara lain dalam hal pembiayaan dekarbonisasi.

Dalam kaitan inilah, upaya PLN yang telah menentukan pembangunan berbagai pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) dan program dedieselisasi pembangkit fosil demi merealisasikan dukungan Just Energy Transition Partnership (JETP) dalam mempercepat program transisi energi di Indonesia, diharapkan mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait.

Seperti diketahui, PLN telah merancang program jangka pendek dan jangka panjang untuk mencapat target NZE pada 2060. Salah satu program jangka pendek yang saat ini tengah dilakukan adalah proyek dedieselisasi pembangkit berbahan bakar fosil sebesar 1 gigawatt (GW) dan menggantinya dengan pembangkit bertenaga surya (PLTS).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa dalam G20 tahun lalu pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan JETP untuk transisi energi di Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan, JETP berkomitmen menyediakan dana untuk berbagai program hijau negara anggotanya.

“PLN menyadari bahwa pelaksanaan program dedieselisasi membutuhkan investasi yang besar baik dari segi keuangan maupun sumber daya teknologi. Dengan demikian, kolaborasi yang kuat antara PLN, pengembang, lembaga keuangan, dan mitra strategis lainnya sangat penting untuk keberhasilan program dedieselisasi,” ujar Darmawan belum lama ini. ***

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top