Migas

Penuhi Target Pembangunan Jargas, Pemerintah Godog Skema ‘Keroyokan’

SUARAENERGI.COM – Pembangunan jaringan gas bumi (Jargas) akan terus diperluas menyusul urgensi pemanfaatan energi bersih serta menekan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Pemerintah pun menetapkan 2,4 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) bisa terealisasi hingga tahun 2024.

Guna merealisasikan hal tersebut, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Revisi dilakukan untuk memungkinkan badan usaha swasta dapat juga membangun jaringan gas kota (Jargas) untuk masyarakat menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Dengan Perpres yang ada, KPBU tidak bisa masuk dalam skema. Nah sekarang, Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa berjalan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10).

Arifin berharap dengan banyaknya pihak-pihak terlibat dalam membangun jaringan gas kota termasuk dengan pihak swasta, maka pembangunan jargas dapat lebih banyak dan massif.

“Dengan adanya (revisi Perpres) ini, kita bisa mengeroyok target pembangunan jargas yang sudah ditetapkan. Jadi selain porsinya Pertamina Gas Negara (PGN), nanti KPBU ada. Kita dari Kementerian ESDM juga harapkan ada anggaran dari APBN yang bersumber dari PNBP kita bisa dipakai untuk membangun Jargas. Dengan “keroyokan” itu targetnya itu bisa banyak,”harap Arifin.

Program pembangunan jaringan gas kota merupakan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG), Program ini telah dilaksanakan Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan hingga saat ini total telah terbangun 662.431 SR. Tujuan pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top