SUARAENERGI.COM – Kementerian ESDM saat ini tengah menunggu segera disahkannya Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS). Diharapkan, Perpres tersebut sudah bisa disahkan pada tahun 2024 ini. Nantinya, Perpres tersebut tidak hanya mengatur subsektor migas saja, tetapi juga dari sektor lain di luar migas.
Terdapat tiga poin utama yang melandasi perlunya Peraturan Presiden ini. Pertama, diperlukan landasan hukum untuk mendukung pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS) yang aman dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kedua, untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan CCS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2. Ketiga, pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.
Beberapa pokok materi yang termasuk dalam agenda rancangan Peraturan Presiden antara lain pertama terkait penawaran Wilayah Kerja Karbon Injeksi CO2. Kedua, Izin Eksplorasi untuk mempelajari, mengeksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen. Ketiga, izin Operasi & Penyimpanan untuk memungkinkan operator menyuntikkan CO2 di tempat penyimpanan yang aman, dan keempat metodologi dan persyaratan CCS untuk penyimpanan terukur, aman dan permanen.
Mirza kemudian menegaskan perlunya sinergi dan dukungan antar Kementerian dan Lembaga untuk mempercepat implementasi CCS Hub sehingga mampu mendukung pengembangan CCS/CCUS di ASEAN.
“Sekali lagi kita perlu kolaborasi yang tinggi dari semua sektor Government to Government juga B to B dan semua aspek, sehingga kita bisa mewujudkan CCS/CCUS di ASEAN,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra dalam konferensi pers Ditjen Migas, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).