Regulasi

Permudah Konsumen Pengguna, Surat Rekomendasi Kini Berlaku Tiga Bulan

SUARAENERGI.COM – Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menyederhanakan proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite untuk konsumen pengguna, antara lain perubahan masa berlaku surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan.

“Dulu surat rekomendasi berlaku satu bulan, namun saat ini diubah menjadi tiga bulan untuk mempermudah saudara-saudara kita yang tinggal di wilayah-wilayah yang penyebarannya luas dan jauh dari perangkat pemerintah daerah. Revisi ini tidak hanya berlaku bagi BBM Solar subsidi, tetapi juga BBM Pertalite subsidi,” ungkap Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra yang biasa dipanggil Tiko, dalam sambutannya pada acara Forum Komunikasi Stakeholder yang bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (27/10/2023).

Perubahan masa berlaku surat rekomendasi ini sesuai masukan masyarakat, juga bertujuan untuk menghemat waktu dalam pengurusan Surat Rekomendasi.

Beleid ini merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BPH Migas No 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dengan tujuan mewujudkan penyediaan dan pendistribusian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite yang tepat sasaran dan tepat volume.

“BBM subsidi menggunakan uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya, tepat sasaran dan tepat volume. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. BPH Migas menyusun revisi aturan ini untuk mempermudah proses pembelian BBM JBT dan JBKP agar dapat dinikmati oleh konsumen pengguna,” paparnya.

BPH Migas mengimbau dukungan Pemerintah Daerah untuk menyosialisasikan aturan ini ke perangkat daerah terkait, seperti Dinas dan Kepala Desa, agar masyarakat atau konsumen pengguna dapat memperoleh haknya dengan baik.

“Kami mohon bantuan pemerintah daerah untuk menyampaikan aturan ini ke perangkat daerah. Bapak dan Ibu di pemerintah daerah, dan badan usaha merupakan ujung tombak implementasi di lapangan. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136,” kata Tiko.

Senada dengan Tiko, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga menyatakan bahwa peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan simplifikasi untuk mempermudah konsumen pengguna. “Aturan ini memberikan petunjuk teknis dan tertib pelaporan, monitoring dan evaluasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP,” tambahnya.

Poin perubahan dalam peraturan ini, antara lain penambahan JBKP dalam ketentuan peraturan ini dan konsumen pengguna JBKP yang mendapatkan surat rekomendasi disamakan dengan konsumen pengguna JBT.

Selain itu, penyesuaian persyaratan untuk pengajuan surat rekomendasi, penegasan surat rekomendasi untuk tidak disalahgunakan seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain dan diperjualbelikan. “Kami tegaskan kembali bahwa surat rekomendasi tidak boleh disalahgunakan dan kalau disalahgunakan, maka akan dikenai sanksi,” kata Yapit.

Ditambahkan pula mengenai kewajiban badan usaha penugasan untuk menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran JBT dan JBKP kepada BPH Migas setiap bulan atau sewaktu waktu bila diperlukan berdasarkan laporan penyalur.

Perubahan lainnya adalah penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan dilakukan dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar. “Ini sesuai aspirasi masyarakat agar pengajuan surat rekomendasi dan pengambilan JBT dan JBKP secara kolektif, juga dapat dikuasakan pengambilannya, Tapi pengambilannya hanya boleh dilakukan oleh anggota kelompok tersebut,” tegas Yapit.

Acara ini dihadiri sekitar 110 peserta. Apresiasi disampaikan oleh peserta atas kehadiran BPH Migas untuk melakukan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, karena memberikan pemahaman yang lengkap mengenai aturan baru ini, serta pedoman perhitungan estimasi kebutuhan JBT dan JBKP untuk memudahkan penerbit surat rekomendasi dalam menghitung volume yang akan diberikan kepada konsumen pengguna.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pemerintah daerah memberikan masukan agar kuota BBM subsidi di masing-masing provinsi, kabupaten atau kota, serta penyalur agar tercukupi, sehingga tidak sampai terjadi kekurangan BBM subsidi di wilayah timur Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan Pemerintah Daerah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku, dan Maluku Utara, serta badan usaha.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top