SUARAENERGI.COM – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menyentil pernyataan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi yang meyakini ormas keagamaan mengelola tambang akan lebih ramah lingkungan. Pernyataan tersebut dinilai Yusri sangat aneh dan prematur ketika di saat bersamaan adanya ormas keagamaan yang pro dan kontra atas kebijakan pemerintah tersebut.
Yusri menerangkan, hasil kajian dari kelompok ormas keagamaan yang menolak tawaran tambang dengan aturan PP 25/2024 itu menyimpulkan aturan itu bertentangan dengan UU Minerba nomor 3 tahun 2020. “PP tersebut lemah dari sisi legalitas dan berbahaya jika diteruskan akan merusak nama baik ormas keagamaannya di mata umatnya,” ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Seperti diuraikan oleh peneliti Pusat Studi Energi UGM, Ahmad Rahma Wardana di media CNN (10/6/2024) menyebutkan bisnis tambang NU nantinya akan menghambat transisi energi di Indonesia.
Ahmad merupakan salah satu dari 68 warga NU alumni UGM yang baru mengeluarkan pernyataan di banyak media yang menolak pemberian izin tambang atau konsensi kepada ormas keagamaan, kata Yusri.
Alasannya menurut Yusri, dari perspektif UU nomor 13 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari UU nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan dan Undang Undang itu disimpulkan PP nomor 25/2024 sangat bertentangan dengan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020.
Anehnya, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM telah menerbitkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk produksi batubara nasional dari 2024 hingga rata rata sekitar 910 juta metrik ton pertahun, akan mencapai 1 miliar metrik ton pertahun jika ormas keagamaan ikut menambang di ex relingquish (pelepasan) lahan PKP2B yang telah jadi IUPK yang dimiliki taipan taipan batubara.
“Padahal rencana awalnya dalam UU Minerba nomor 3 Tahun 2020 yang hasil revisi UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, relingquish ex PKP2B menjadi WPN yang merupakan lahan konservasi dan menjadi cadangan batubara untuk anak cucu kita, tetapi sekarang dirusak semuanya oleh Pemerintah sendiri,” beber Yusri.
Sementara di RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) yang dibuat oleh DEN (Dewan Energi Nasional) yang Presiden Jokowi sebagai ketuanya dan Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai ketua hariannya sudah menetapkan bahwa produksi batubara nasional pada tahun 2019 hanya 400 juta metrik ton pertahun sesuai isi Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017. “Tetapi semuanya dilanggar sendiri oleh kebijakannya sendiri, mengapa saudara sebagai wakil rakyat tidak protes?” kritik Yusri lagi.
Kemudian, Yusri juga mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi sebagai Presidensi KTT G20 di Bali pada November 2022 kepada masyarakat dunia, ini bagaimana ?.
“Mengapa saudara sebagai wakil rakyat tidak protes terhadap kawan-kawannya di DPR ketika revisi UU Minerba nomor 4 Tahun 2009 berlangsung, yaitu khusus tambang PKP2B jangan diperpanjang jadi IUPK kepada operator lama, semuanya dibagi saja ke ormas keagamaan. Jadi, sebaiknya Ashabul Kahfi sebagai wakil rakyat lebih baik membaca dulu apa pertimbangan hukumnya antara yang menolak dan menerimanya, agar tidak terpleset dalam menyimpulkan akar masalahnya sehingga jadi terkesan keliru memberikan keterangannya, apalagi sampai menyatakan prinsip ormas Islam merujuk kepada Al-quran untuk tidak gegabah mengikuti yang tidak diketahuinya,” Yusri menguraikan.
Lebih lanjut berdasarkan kajian CERI kata Yusri terhadap isi pasal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan hasil revisi dari PP nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Mineral dan Batubara, setidaknya ada 3 pasal yang bertentangan dengan UU Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Pertama, Pasal 83A di PP25/2024 tidak selaras dengan bunyi Pasal 74 UU Minerba nomor 3 Tahun 2020, sebab hak prioritas dalam pemberian IUP itu hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD. Sehingga Badan Hukum swasta atau ormas keagamaan harus lewat mekanisme lelang.
Kedua, isi pasal 109 ayat (3) dan ayat (4) dari PP 25 tahun 2024 tentang pemberian IUPK BUMN atau anak perusahaan BUMN boleh mengajukan permohonan perpanjangan diajukan ke Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Operasi Produksi.
Ketiga, kemudian bandingkan dengan isi ayat (1),(2) dan (3) dari Pasal 195 B dari PP nomor 25 Tahun 2024 tersebut adalah pada ayat (1) permohonan diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi dan produksi tambang. Pasal ini jelas diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan PT Freeport Indonesia yang saham BUMN hanya 51,3 % daripada untuk BUMN dan BUMD.
Sehingga, sambung Yusri, akan kelihatan lucu dan aneh membandingkan antara isi Pasal 195 B dari PP nomor 25/2024 malah lebih prioritas kepada PT Freeport Indonesia dan sangat diskriminasi terhadap isi Pasal 109 dari PP nomor 25/2024 yang menyatakan bahwa BUMN yang sahamnya milik Pemerintah antara 65% hingga 100% tetapi mengikuti aturan sesuai bunyi Pasal dari UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Hal ini sangat aneh dan lucu ketika produk PP ini lebih pro ke PT Freeport Indonesia daripada kepada BUMN dan BUMD.
Oleh sebab itu agar saudara Ashabul Kahfi yang terhormat sebagai Ketua Komisi VIII DPR-RI tidak terpleset untuk kedua kalinya, disarankan untuk baca lebih detail hasil pertimbangan pertimbangan hukum dari banyak ormas keagamaan dan JATAM dan WALHI serta LSM lainnya, barulah berbicara ke media supaya publik tidak menilai anda telah ‘offside”, heran Yusri.
Kemudian tak kalah penting, Yusri kemudian mengingatkan bahwa NU pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap tambang menyusul maraknya aktivitas ekploitasi sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan pada 2015 lalu. “Lantas kenapa sekarang saudara Ashabul Kahfi tiba-tiba malah mendukung tambang dikelola badan hukum ormas keagamaan ? Ini sangat aneh,” demikian Yusri.