SUARAENERGI.COM – Wacana Presiden Jokowi akan memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041 menjadi tahun 2061 sebelum waktunya, dianggap melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2, sehingga harus dicegah lantaran merugikan kepentingan nasional jangka panjang.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Minggu (24/3/2024) di Jakarta.
“Sebab, pemerintah kita selama ini telah pula membuktikan kepada semua investor asing tentang kepastian investasi di Indonesia dengan telah memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2001, berlaku hingga selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2021. Kemudian pemerintah kita telah memperpanjang yang kedua pada tahun 2018 dengan pola Izin IUPK s/d tahun 2041, dan membeli saham asing melalui divestasi dr 10 % menjadi 51%.Jadi, tidak ada alasan soal kepastian investasi di Indonesia, contoh lainya PT Vale dan PKP2B milik 7 oligarki telah diperpanjang semuanya,” ungkap Yusri.
Keinginan Jokowi memperpanjang IUPK PT FI lebih cepat awalnya diungkap oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada media pada 18 November 2023, yaitu setelah kepulangan Presiden Jokowi dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Menurut Arifin Tasrif, salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak tambang Freeport Indonesia di Papua.
“Jadi, dari pada Presiden Jokowi ingin mempercepatnya sebaiknya biarlah pemerintah pada era tahun 2034 -2039 yang lebih berhak memutuskan apakah masih perlu diperpanjang kontraknya atau harus dikuasai oleh BUMN MIND ID saham PT Freeport Indonesia 100%,” beber Yusri.
Apalagi, sambung Yusri, katanya Presiden Jokowi bahwa Indonesia pada tahun 2045 akan memasuki era emas.
“Itu kan artinya negara kita sudah siap dari sisi penguasaan teknologi, finansial dan SDM serta manajemen untuk mengelola secara mandiri tambang tembaga (by product emas. Perak & platinum mineral) tersebut, mungkin hal inilah yang ditakuti oleh Freeport Mac Moran Amerika saat ini,” beber Yusri.
Sehingga, kata Yusri, adanya pernyataan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kepada media pada Senin (18/3/2024) bahwa pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 96 tahun 2021, dianggap ngawur.
“Kita ubah karena ini terintegrasi dengan smelter, setelah revisi, kita bisa perpanjang IUPK PT FI hingga tahun 2061 dan PT FI sudah kita miliki karena saham MIND ID 61%,” kata Bahlil.
Yusri mengatakan, terkesan pernyataan Bahlil tersebut hanya ingin membodohi rakyat Indonesia.
Apa Bahlil lupa jika tambah saham 10 % maka MIND ID harus menyiapkan dana setidaknya USD 3,5 miliar diluar investasi bangun smelter, itupun operasi tetap dikendalikan oleh Freeport Mac Moran, MIND ID hanya tunggu terima deviden setiap tahun, kata Yusri.
“Apalagi alasan Bahlil lainnya yang lucu dan aneh. Bahlil mengatakan harus dipercepat karena Freeport itu pada tahun 2035 sudah menurun produksinya sementara kita eksplorasi underground itu minimal 10 tahun, jika sampai 2035 baru kita memikirkan perpanjangan, berarti akan terjadi vakum kurang lebih 5 hingga 10 tahun. Tolol bangat ya Pemerintah mau eksekusi saham asing sebesar 41% pada tahun 2018, kalau produksinya akan menurun pada tahun 2035 (karena cadangan menipis),” Yusri menyentil pernyataan Bahlil.
Jika disimak semua pernyataan Bahlil, lanjut Yusri, kental terkesan dia berpihak pada kepentingan asing dari pada kepentingan nasional.
“Kemudian juga semakin membuktikan dia tidak tau apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti. Apa ya Pemerintah juga tidak tahu berapa cadangan di wilayah PTFI, kok Bahlil bisa menyatakan hal cadangan tersebut?”
Selain itu, kata Yusri, jika hanya merubah isi pasal 109 ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, maka itu adalah pekerjaan konyol alias sia-sia.
“Sehingga adanya upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan saja, sebab tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, bagaimana mungkin Presiden bisa memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tetapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.
Apa Bahlil tidak paham isi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU.
“Sebab isi Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir,” beber Yusri.
Jadi, kata Yusri, agar Presiden Jokowi tidak meninggalkan legacy buruk di ujung akhir kekuasaannya lantaran dianggap melanggar UU dalam memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia, sebaiknya UU Minerba dan PP Minerba harus direvisi bersamaan atau serahkan kebijakan ini kepada pemerintahan dibawah Prabowo Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024.