Regulasi

PUSHEP: Obral IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Minerba

SUARAENERGI.COM – Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menyoroti aspek hukum dalam pemberian izin usaha pertambangan.

Ia menjelaskan bahwa tata cara pemberian izin tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengharuskan adanya lelang agar prosesnya fair dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan pemberian prioritas pada badan usaha yang dibentuk oleh ormas melanggar UU Minerba karena seharusnya dilakukan lelang.

Selain itu, Bisman juga menyoroti aspek badan usaha yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ia meragukan bahwa badan usaha baru yang dibentuk oleh ormas dapat memenuhi persyaratan administratif, manajerial, dan finansial sebagaimana yang dimaksud dalam UU.

Menurutnya, prioritas yang dimaksud dalam UU seharusnya hanya diperuntukkan bagi turunan BUMN/BUMD, bukan untuk badan usaha swasta atau lembaga usaha yang dibentuk oleh ormas.

Lebih lanjut, Bisman menjelaskan bahwa ormas yang memperoleh WIUPK kemungkinan besar akan melakukan kerja sama dengan investor dan kontraktor. Investor akan memberikan sumber pembiayaan, sementara kontraktor akan mengelola tambang dan melakukan operasional di lapangan.

Dengan demikian, ormas kemungkinan akan menerima fee dan royalti, tetapi pada akhirnya yang menikmati hasilnya adalah kekuatan ekonomi tertentu, bukan ormas itu sendiri.

Terakhir, Bisman menyoroti aspek lingkungan dari industri tambang yang eksploitatif dan berpotensi merusak lingkungan. Ia menilai bahwa ormas keagamaan yang seharusnya menjaga lingkungan malah ikut dalam industri tambang yang merusak.

Hal ini menurutnya sangat ironis, karena industri tambang sangat berpotensi merusak lingkungan yang seharusnya dijaga oleh ormas.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top