Migas

RUU Migas Jadi Magnet Investor Genjot Potensi Migas di Indonesia

SUARAENERGI.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas) diyakini dapat menjadi magnet bagi investor untuk menggenjot potensi ekonomi migas di Indonesia. Menurutnya, isi RUU Migas memiliki poin penting dalam memberikan kepastian hukum usaha untuk para investor.

“Guna memperkuat kerangka kebijakan pengelolaan migas di Indonesia, kita memang sedang merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas), yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001. Sejauh ini, investor ini kurang mendapat kepastian hukum, sehingga banyak investor enggan untuk masuk ke kita (Indonesia). Tentu harapan kita, UU ini nantinya bisa mengatur kepastian hukum usaha bagi para investor,” ujar Bambang saat ditemui pada Kunker Reses Komisi VII di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa revisi UU Migas diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia. DPR, tambahnya, akan bersinergi dengan pemerintah untuk menciptakan jaringan investasi baru.

“Sinergi dengan pemerintah itu penting dengan tujuan dapat meningkatkan daya saing sektor migas serta menjaring investasi baru. Termasuk memperbaiki aturan fiskal guna meningkatkan daya tarik investasi,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Bambang mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas saat ini sudah mencapai tahap akhir. Pertemuan dengan Pertamina Hulu Indonesia (PHI) di Kalimantan Utara ini penting dilakukan untuk mendapat masukan terkait RUU Migas ini.

“Memang pembahasan revisi UU Migas ini sangat lambat dibandingkan beberapa UU lainnya. Namun, atas masukan dari teman-teman PHI ini, nantinya akan menjadi catatan bagi kita (Komisi VII) untuk merumuskan kebijakan nasional, terutama bagaimana mengembangkan migas yang ada di Indonesia,” tutupnya.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top