SUARAENERGI.COM – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang BUMN dapat kita setujui?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno penyusunan RUU BUMN di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan utusan rapat pleno. Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan bahwa Baleg menyetujui RUU BUMN sebagai usul inisiatif DPR. Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Berbagai catatan yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, Komisi VI akan menjadi ini bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang nanti akan diambil,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Achmad Baidowi menyampaikan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian,pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU BUMN yang kemudian disepakati dalam Rapat PANJA bersama Pengusul, secara garis besar adalah melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, masukan-masukan dari Fraksi bertujuan meningkatkan peran BUMN dalam pembangunan Indonesia mengenai pelaksana kebijakan dan penugasan pemerintah, pembinaan dan pengembangan SDM, Pendorong Inovasi dan Teknologi, Penyedia Layanan Publik, Sumber Pendapatan Negara (deviden, Pajak, dan PNBP), Penyedia Layanan Publik, Instrumen Pembangunan Nasional, Perintis Kegiatan Usaha dan Pencipta Lapangan Kerja, dan Perwakilan Negara dalam Bisnis.
“Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota PANJA, Wakil Pengusul RUU, sekretariat, dan tim ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi RUU BUMN usulan Komisi VI,” tutupnya.