SUARAENERGI.COM – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, Senin, 22 Juli 2024. Perpres ini mengatur pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Dengan adanya Perpres Nomor 76 Tahun 2024 memungkinkan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat, termasuk organisasi baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan organisasi masyarakat dan memperkuat sektor pertambangan di Indonesia.
Perpres ini disambut baik oleh PBNU yang menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola IUP yang dialihkan. Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj, mengungkapkan bahwa organisasi ini memiliki komitmen kuat untuk memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami siap mengelola IUP dengan transparan dan bertanggung jawab. Ini adalah kesempatan besar bagi PBNU untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan ekonomi nasional,” ujar KH. Said Aqil Siroj dalam konferensi pers di Jakarta.
Peraturan baru ini juga menetapkan mekanisme dan syarat-syarat pengalihan IUP kepada organisasi masyarakat. Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut antara lain:
- Proses Pengalihan : IUP dapat dialihkan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Syarat Ormas : Hanya organisasi masyarakat yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menerima pengalihan IUP.
- Pengawasan : Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan IUP yang dialihkan dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. “Kami berharap pengalihan IUP ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor pertambangan dan mendorong praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan,” kata Arifin Tasrif.
Namun, kebijakan ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak. Beberapa ahli dan aktivis lingkungan mengingatkan agar pengalihan IUP dilakukan dengan sangat hati-hati. Mereka menekankan pentingnya menjaga aspek lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak merusak ekosistem setempat.
Pemerintah berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Perpres ini. Langkah-langkah korektif akan diambil jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan IUP oleh organisasi masyarakat.**