SUARAENERGI.COM – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) terus dimatangkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI. RPP tersebut perlu diselesaikan sesegera mungkin agar dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan energi nasional untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN) Djoko Siswanto optimistis bahwa penyelesaian RPP KEN akan rampung secepatnya di tahun 2024, karena roadmap penyelesaian revisi PP KEN dimulai tahun 2022 hingga 2024. Posisi RPP KEN saat ini menunggu harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Bapak menteri ESDM sudah kirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasi RPP KEN Ini. kita tinggal nunggu undangannya dan kemudian nanti juga ditindaklanjuti dengan rapat kerja DPR dengan pemerintah, kemudian dengan Panja komisi 7 DPR RI kemudian persetujuan DPR RI ke presiden kemudian Sidang paripurna DEN dengan dipimpin bapak presiden untuk menetapkan RPP KEN,” ujarnya pada acara Forum Akselerasi Energi Terbarukan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12).
RPP KEN, sebut Djoko, merupakan pembaharuan dari PP Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN, karena banyak terdapat penyesuaian-penyesuaian yang belum tercantum ke dalam PP tersebut. Seperti program transisi energi untuk mengejar target capaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, yang sebelumnya belum ada dalam PP 79/2014. Kemudian juga ada pemekaran wilayah, sehingga akan berpengaruh terhadap Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yang mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
“Dengan adanya NZE, kita menargetkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2060 kita tingkatkan di 70-72%,” ujarnya.
PP 79/2014 berisikan 6 Bab dan 33 pasal, dan akan direvisi ke dalam RPP KEN yang terdiri dari 8 Bab dengan 97 pasal. Dengan pasal-pasal diantaranya, yaitu Bab 1 dan Bab 2 tentang ketentuan umum, tujuan, dan sasaran; kemudian Bab 3 tentang kebijakan utama dan kebijakan pendukung; Bab 4 sampai Bab 8 tentang RUEN, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan lain serta ketentuan penutup.
“Dalam kebijakan pendukung ada ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional juga daerah, prioritas pengembangan energi dan cadangan energi nasional, serta kebijakan pendukungnya. Kemudian ada penyediaan energi listrik dan non-listrik, ekspor-impor energi, serta dekarbonisasi,” pungkas Djoko.