gas bumi, Himpunan Kawasan Industri Indonesia, pasokan energi, Rancangan Peraturan Pemerintah, RPP

Target Pemakaian Gas Bumi Untuk Industri Akan Ditingkatkan hingga 60%

SUARAENERGI.COM – Pemerintah sebentar lagi akan menerbitkan aturan terbaru mengenai pemakaian gas bumi untuk industri dalam negeri. Sebagaimana disinggung sebelumnya, pemakaian gas bumi untuk industri akan ditingkatkan dari 40% menjadi 60%.

Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kabarnya sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia. Kami yakin industri-industri di kawasan industri akan mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada Ratas Kabinet di Istana Negara, Senin (8/7), Presiden Joko Widodo menyetujui RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

“Dengan adanya regulasi ini, industri-industri di Indonesia akan mendapatkan prioritas dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi, sehingga dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional di kancah global,” jelas Sanny.

Dalam pembahasan dengan Menteri Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri dari beberapa kawasan industri untuk mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri.

Namun, Apabila dalam perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas dalam negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis. Setidaknya akan ada tiga manfaat utama bagi perekonomian Indonesia dari pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, mendorong investasi masuk dan dukungan terhadap industri hijau.

“Dengan adanya prioritas alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik, maka tercipta kepastian pasokan energi, industri tidak perlu lagi khawatir tentang kelangkaan pasokan energi yang dapat mengganggu operasional mereka. Pemanfaatan gas bumi juga dapat menjadi salah satu sumber energi yang efisien dan dengan harga yang kompetitif menjadikan biaya produksi dapat ditekan sehingga mampu bersaing di pasar internasional,” terang Sanny.

“Kepastian pasokan energi akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan investasi asing dan penciptaan lapangan kerja baru. Dan yang tak kalah penting, penggunaan gas bumi di sektor industri sebagai sumber energi juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung pembangunan industri yang ramah lingkungan,” sebut Sanny.

HKI telah menyusun beberapa langkah strategis yang akan dilakukan, antara lain: kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RPP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, advokasi kepada anggota dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan teknis kepada seluruh anggota mengenai isi dan manfaat RPP ini, serta HKI akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RPP ini di lapangan, serta memberikan masukan kepada pemerintah untuk penyempurnaan regulasi di masa mendatang.

“Kami yakin bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah dan pelaku industri akan mampu membawa Indonesia menuju era baru industrialisasi yang lebih maju dan berkelanjutan,” ujar Sanny.**

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top