Regulasi

Terlilit Suap di Maluku Utara, Anak Buah Menteri Bahlil Dinonaktifkan

SUARAENERGI.COM – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluruskan informasi terkait salah satu pejabatnya yang dimintai keterangan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang sebanyak dua kali. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.

“Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM,” urai Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/3/2024).

Tina menyebut Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM sejak 2 Februari 2024 lalu.

“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024,” jelas anak buah Menteri Bahlil Lahadalia, ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar dan bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top