SUARAENERGI.COM – Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) baru saja menerbitkan siaran pers resmi yang isinya adalah penolakan untuk ikut serta mengelola usaha tambang.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan termasuk Protestan untuk ikut serta mengelola wilayah tambang mineral maupun batubara.
Pernyataan resmi HKBP tersebut diterbitkan di Kantor Pusat HKBP di Pearaja, Tarutung, Sumut pada 8 Juni 2024 dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi (Ephorus) HKBP, Pdt Dr Robinson Butarbutar.
“Berdasarkan Konfesi HKBP tahun 1996, HKBP ikut bertanggungjawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia,” demikian sebagian kutipan pernyataan resmi tersebut.
“Dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” tegas Ephorus.
Diketahui, HKBP merupakan organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia setelah NU dan Muhammadiyah.