Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) memastikan bahwa seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin yang diuji memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah. Pengujian ini dilakukan setelah pengambilan sampel dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Selain itu, sampel juga dikumpulkan saat kunjungan Komisi XII DPR RI ke salah satu SPBU di kawasan Cibubur, Depok.
Hasil Uji Laboratorium Memenuhi Standar
Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS, Mustafid Gunawan, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh sampel BBM yang diuji berada dalam rentang spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Mustafid di Jakarta, Jumat (28/2).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengawasan mutu BBM melibatkan beberapa tahap, termasuk pengambilan sampel sesuai metode ASTM D4057, pengujian standar dan spesifikasi bahan bakar, serta pemantauan kualitas untuk memastikan BBM yang beredar memenuhi ketentuan pemerintah.
“Berdasarkan metodologi pengujian diatas didapatkan, parameter uji utama seperti Angka Oktana (Research Octane Number atau RON) yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” tambahnya.
RON merupakan indikator kemampuan bahan bakar dalam menahan knocking atau ketukan pada mesin selama proses pembakaran. Semakin tinggi angka RON, semakin baik bahan bakar dalam mencegah knocking. Pengujian RON ini dilakukan dengan mesin CFR F-1 menggunakan metode ASTM D2699.

Memperkuat Pengawasan Mutu BBM
Sebagai upaya menjaga kualitas BBM yang beredar di pasaran, Ditjen Migas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. “Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Oleh karena itu, hasil pengujian ini kami sampaikan agar masyarakat semakin yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” tegas Mustafid.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menekankan bahwa pengawasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengamanatkan Ditjen Migas untuk membina dan mengawasi standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Sebagai bentuk penerapan regulasi tersebut, Ditjen Migas secara berkala mengambil sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap sesuai dengan standar. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya, terus diperkuat guna menjaga konsistensi mutu bahan bakar.
Pemerintah berharap bahwa melalui transparansi hasil pengujian dan pengawasan mutu yang ketat, kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang tersedia di pasar semakin meningkat. Sebagai informasi, pada Kamis (27/2), Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan 75 sampel BBM dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Pengujian laboratorium dilakukan berdasarkan parameter uji yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Berikut hasil rentang nilai RON yang diperoleh:
- RON 90: 90,3 – 90,7
- RON 92: 92,0 – 92,6
- RON 95: 95,3 – 97,2
- RON 98: 98,4 – 98,6
Dengan hasil tersebut, pemerintah memastikan bahwa bahan bakar yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang berlaku, sehingga memberikan jaminan kualitas bagi konsumen dan mendukung efisiensi kinerja kendaraan.