Minerba, Regulasi

Heboh Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Kata Dosen Tambang

SUARAENERGI.COM – Dosen Teknik Pertambangan UIN Jakarta Agus S. Djamil menilai kerugian dalam kasus korupsi Timah sebesar Rp271 Triliun belum jelas apakah itu kerugian negara atau kerugian lingkungan, atau keduanya. Dan itu mulai kapan periode waktunya.

“Setahu saya, kerugian 271 T itu diperkirakan dari kuantifikasi kerusakan lingkungan. Apakah itu kerugian dari PT Timah atau kerugian dari potensi penerimaan negara atau faktor kerusakan lingkungan, ini masih belum jelas. Pemerintah perlu segera menjelaskan rincian pos kerugian, sehingga semakin jelas siapa saja yang terlibat Dan harus bertanggung jawab, ” kata Agus, dikutip Kamis (18/4/2024).

Agus melanjutkan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak mengikuti good mining practices di Pulau Bangka dampaknya terasa sekali. Bahkan kerusakan itu terjadi di darat dan laut.

“Kerusakan lingkungan terjadi baik di darat maupun di pantai ataupun laut. Di Pulau Bangka saja, ada lebih dari 12.500 kulong atau lubang bekas tambang. Banyak sekali. Sungai dan pantai banyak mengalami pendangkalan karena tailing atau limbah sedimen, dan itu terjadi sejak kapan pertanyaannya?,” ucap Agus.

Agus juga mengatakan sebaiknya tata kelola tambang timah diatur lebih akuntabel dan transparan lagi. Apalagi soal tambang ilegal, perlu dibereskan karena banyak oknum pejabat yang diduga terlibat dalam tambang timah.

“Tata niaga yang cukup rumit itu, saya dengar justru terjadi setelah era Reformasi, dimana PT Timah tidak lagi pegang monopoli/mandat mengelola utama Timah sebagai komoditas strategis. Penambang “illegal” itu juga tidak jelas batasannya, karena keterlibatan oknum pemegang kewenangan lintas sektor yang kolutif,” katanya.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top