Regulasi

Jaga Penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi, Sinergi dengan Pemda terus Ditingkatkan

SUARAENERGI.COMPemerintah berkewajiban menjaga pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Agar penyaluran BBM, khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT/Subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/Kompensasi) tepat sasaran, BPH Migas berharap Pemerintah Daerah (Pemda) terus bersinergi dengan BPH Migas.

Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menyampaikan bahwa dalam penyaluran JBT dan JBKP memerlukan sinergitas dan koordinasi yang baik antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi.

“Hal ini dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi terkait pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP,” terangnya saat membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Daerah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (31/5/2024).

Eman melanjutkan, dalam PKS ini Pemerintah Provinsi diharapkan mendukung penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dukungan juga dalam pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan. Selain itu, dukungan dalam pengendalian atas penyaluran JBT dan JBKP sesuai alokasi volume masing-masing daerah,” jelasnya.

Sejalan dengan Eman, Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra menitikberatkan agar Pemerintah Provinsi dapat segera menindaklanjuti pertemuan ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, sehingga pengawasan terhadap penyaluran JBT dan JBKP semakin baik.

“Sinergitas Pemerintah Provinsi dan perangkat kerja daerah dapat mempercepat terwujudnya Perjanjian Kerja Sama antara Provinsi dan BPH Migas. Nantinya, Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani, implementasinya dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengutarakan, adanya PKS diharapkan dapat menghasilkan manfaat bagi kedua belah pihak yaitu BPH Migas dan Pemerintah Provinsi.

“Agar tumbuh bersama di masyarakat sesuai sektor-sektor konsumen penggunanya, agar BBM subsidi dan kompensasi terjamin tiap tahunnya,” ucap Wahyudi.

Sementara, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S mengutarakan, PKS ini merupakan landasan bagi BPH Migas dan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna.

“Adapun subyek dalam PKS adalah BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Untuk jangka waktu PKS, kami berharap selama 5 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama,” paparnya.

Salah satu Pemerintah Provinsi yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan BPH Migas adalah Kepulauan Riau. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira mengungkapkan manfaat yang didapatkan dari kerja sama ini yaitu terbangunnya sistem kerja yang terintegrasi.

“Lebih memudahkan koordinasi, melakukan hal-hal preventif. Setiap laporan (dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau) itu ditanggapi oleh BPH Migas, bahkan menurunkan tim,” ucapnya.

Rapat Koordinasi ini juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman, Saleh Abdurrahman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Utama Pemerintah Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gunawan Eko Movianto, Komite Audit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Utara.

Rapat Koordinasi BPH Migas bersama Pemerintah Daerah ini merupakan kedua kalinya pada tahun 2024. Sebelumnya, pertemuan yang sama dilakukan tanggal 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top