Regulasi

Jangan Ada Dusta, KPK Ditantang Tindak Tegas Menteri Bahlil

SUARAENERGI.COM – Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum agar berani menindak Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,” tegas Fahmi dikutip Rabu (13/3/2024).

Kemudian kalau terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

“Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri,” ucap Fahmy.

Menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, sehingga perlu bertindak tegas agar tidak meninggalkan preseden buruk. Sebab jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.

“Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” katanya.

Di sisi lain, Fahmy juga menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

“Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM. Sebab, kalau Bahlil dasarnya Keppres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” tegas dia.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top