Migas, Regulasi

KPK Usut Dugaan Korupsi di PGN, Dua Orang Dicegah ke Luar Negeri

SUARAENERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan pencegahan dua orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN).

“Tim penyidik KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).

Adapun dua pihak tersebut berasal dari pejabat negara dan pihak swasta. Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail nama pihak terebut. “Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” katanya.

Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN), dan Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS). Mereka juga tersangka dalam kasus ini.

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

“Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit. Utamanya dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” kata Alex.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top