OPINI

Nasib Hilirisasi Minerba di Tangan BUMN Tambang

SUARAENERGI.COM – Sampai hari ini masih banyak hambatan yang terus membayangi industri mineral dan batubara (minerba) di Tanah Air, khususnya bila dikaitkan dengan hilirisasi. Atas hal ini, pemerintah sudah saatnya menyusun dan menetapkan formula kebijakan hilirisasi minerba berbasis pembangunan (Integrated Mineral and Coal Based Industry).

Hal ini dalam rangka menciptakan value chain yang sinergis antara pertambangan dengan industri hilir yang memanfaatkan bahan galian pertambangan, serta adanya pemberian insentif pemerintah dalam pengembangan teknologi dan penciptaan industri dalam negeri.

Negara dalam hal ini diwakili pemerintah dan BUMN, pada saat bersamaan juga harus mempunyai kedaulatan atas sumber daya alam
sekaligus mempu memastikan adanya pengamanan rantai pasokan dalam proses hilirisasi pertambangan.

Adapun rantai pasokan dalam proses hilirisasi pertambangan adalah sebagai berikut:

(1) Seluruh WIUP Pertambangan yang tidak beroperasi, atau yang telah dilakukan pembekuan, wajib dilimpahkan/dialihkan kepada BUMN pertambangan tanpa diperlukan adanya proses lelang ataupun penawaran kepada BUMD dan/atau BUMS secara berjenjang;

(2) BUMN yang diberikan penugasan untuk melakukan penyelidikan, penelitian dan/atau pengembangan usaha pada wilayah pertambangan yang belum komersil, diberikan hak eksklusif untuk mengelola wilayah tersebut, tanpa perlu didahului adanya proses lelang ataupun penawaran kepada BUMD dan/atau BUMS secara berjenjang; dan

(3) Perpanjangan IUP/IUPK harus disertai dengan adanya pelepasan saham atau penerbitan saham baru dengan nilai Rp1,- kepada BUMN dengan persentase kepemilikan minimal 51% disertai dengan hak untuk tidak dapat terdilusi.

Kemudian, BUMN pertambangan haruslah melakukan penyesuaian strategi bisnis sekaligus transformasi usaha, yakni melalui: Peningkatan penguasaan wilayah pertambangan dengan mekanisme aksi korporasi; serta mempercepat pengembangan teknologi mineral dan batu bara untuk kebutuhan industri di dalam negeri.

Hal ini sangat penting dilakukan guna memastikan adanya penguatan BUMN dalam penguasaan dan pengusahaan minerba. Dampaknya, kebijakan pertambangan yang saat ini mendudukkan BUMN hanya sebagai salah satu pengusaha yang memiliki kedudukan yang setara dengan pengusaha swasta lainnya, dapat diubah dan disesuaikan dengan paradigma bahwa BUMN adalah perpanjangan tangan negara, sehingga BUMN harus memiliki posisi yang paling utama dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia.

 

Dr. Yossita Wisman, SE, M.Pd, Dosen S2 Prodi Ilmu Pengetahuan Sosial Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top